Pengusaha daging potong rumahan dapat mengurus sertifikasi halal bersama-sama dengan pengusaha lainnya, tidak perlu dilakukan secara individual.
“Semuanya. Sekarang tidak boleh sembarangan, termasuk dalam proses kurban. Oleh karena itu, semua harus dipotong di rumah potong. Untuk yang berskala kecil, mereka dapat bergabung untuk mengurus sertifikasi halal,” ujarnya.
“Kemudian, jika mereka melakukan pemotongan dalam skala kecil, mereka dapat melakukannya secara bersama-sama, sehingga mereka dapat membentuk satu kelompok untuk mendapatkan sertifikat halal,” tambahnya.
Zulkifli menegaskan bahwa proses pengurusan sertifikasi halal harus dilakukan secepat mungkin. Pihaknya juga memastikan bahwa proses ini tidak akan dirintangi oleh pihak-pihak tertentu.
“Prosesnya mudah, semuanya mudah. Kami juga telah berkoordinasi dengan MUI,” katanya.
Langkah Penting Menteri Perdagangan untuk Keamanan Konsumen
Penerapan sertifikasi halal yang wajib di rumah potong hewan merupakan langkah krusial untuk memastikan keamanan dan kebersihan daging hewan potong yang dikonsumsi oleh masyarakat. Dengan ketegasan Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, bahwa semua RPH harus memiliki sertifikasi halal mulai Oktober 2024, diharapkan bahwa proses pemotongan dan penjualan daging akan semakin terjamin kehalalannya.
Para pengusaha diharapkan dapat mengurus sertifikasi halal secara kolektif, sehingga memudahkan dan mempercepat proses tersebut. Keselamatan dan kesehatan konsumen menjadi prioritas utama dalam langkah ini, yang juga telah disepakati melalui koordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI).