Example floating
Example floating
Politik

Ini Penentuan Terbaru! Gibran Rakabuming Raka, Calon Wakil Presiden 2024?

×

Ini Penentuan Terbaru! Gibran Rakabuming Raka, Calon Wakil Presiden 2024?

Sebarkan artikel ini
Ini Penentuan Terbaru! Gibran Rakabuming Raka, Calon Wakil Presiden 2024?
Ini Penentuan Terbaru! Gibran Rakabuming Raka, Calon Wakil Presiden 2024?
Example 468x60

MEMO

Gibran Rakabuming Raka, Wali Kota Solo yang populer, semakin mendapatkan perhatian sebagai calon wakil presiden dalam pemilihan presiden 2024. Prabowo Subianto, yang akan memimpin Koalisi Indonesia Maju (KIM), telah mengajukan usulan tersebut dalam pertemuan dengan partai-partai pendukungnya.

Namun, kendati mendapatkan dukungan dari berbagai pihak, ada hambatan hukum yang harus diatasi, terkait dengan usia Gibran. Artikel ini akan merinci prospek dan tantangan yang dihadapi Gibran sebagai calon wakil presiden dalam tiga alinea terakhir.

Gibran Rakabuming Raka, Pilihan Populer Sebagai Calon Wakil Presiden

Calon Presiden yang akan datang dari Koalisi Indonesia Maju, yaitu Prabowo Subianto, sedang mengajukan saran terkait potensi Calon Wakil Presiden, yaitu Gibran Rakabuming Raka, dalam sebuah pertemuan dengan ketua umum partai-partai pendukungnya. Usulan ini diajukan pada hari Jumat, tanggal 13 Oktober.

Dalam beberapa waktu terakhir, usulan untuk mengangkat Gibran sebagai Calon Wakil Presiden bersama Prabowo semakin mendapatkan dukungan. Bahkan beberapa kelompok relawan telah secara terbuka menyatakan dukungan mereka terhadap Gibran untuk maju dalam pemilihan presiden tahun 2024.

Prabowo menyatakan, “Saya akan membawa usulan-usulan ini ke forum rapat dengan ketua umum partai-partai pendukung Koalisi Indonesia Maju, yang direncanakan akan diselenggarakan malam ini, Jumat.”

Prabowo menekankan bahwa berbagai usulan yang diterima harus didiskusikan dengan partai-partai pendukung dalam Koalisi Indonesia Maju.

Dukungan Membelakangi Hambatan: Proyeksi Gibran sebagai Cawapres Prabowo

Banyak anggota Dewan Pimpinan Daerah (DPD), Dewan Pimpinan Cabang (DPC), dan organisasi sayap Partai Gerindra telah mengusulkan agar Prabowo mempertimbangkan Gibran sebagai calon wakil presiden. Dukungan serupa juga datang dari berbagai kelompok organisasi relawan.

Namun, perlu diingat bahwa berdasarkan undang-undang, Gibran belum memenuhi syarat untuk menjadi calon presiden atau calon wakil presiden. Pasal 169 huruf q UU Pemilu menyatakan bahwa usia minimal seorang calon presiden atau calon wakil presiden adalah 40 tahun, sementara usia Gibran saat ini baru 36 tahun.

Saat ini, Pasal tersebut sedang diajukan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK). Sejumlah pemohon berharap agar usia minimal calon presiden atau wakil presiden dapat diturunkan menjadi 35 tahun. MK dijadwalkan akan memberikan keputusan tentang perkara ini pada hari Senin, tanggal 16 Oktober.

Prospek Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden: Dukungan dan Hambatan

Dengan dukungan yang kuat dan potensi hukum yang sedang dipertimbangkan, prospek Gibran sebagai calon wakil presiden menarik untuk dipantau. Keputusan MK nantinya akan mempengaruhi arah politik Indonesia dalam pemilihan presiden mendatang.

 

 

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.