[ad_1]
Kediri, Memo
CV. Adhidjojo pemilik izin resmi penambangan merasa yang berada di Desa Pare Lor Kec Kunjang dirugikan akibat penambangan liar yang dilakukan oleh BS. Akibatnya pihak CV. Adhidjojo merugi hingga puluhan juta rupiah.
Moh Khabibi pemilik izin tambang CV. Adhidjojo melalui kuasa Hukumnya Imam Mohklas menuturkan, kejadian berawal saat pertama kali BS mau menggali dilahan milik CV. Adhidjojo.
Saat itu direksi tidak memperbolehkan menggali dan menanyakan siapa yang akan bertanggungjawab.
“Kemudian BS membuat Surat penyataan berisi siap bertanggungjawab penuh, terhadap aktivitas penambangan liar yang dioperasikannya, “jelasnya, Jumat (12/7/2019).
The post Penambangan Ilegal dilahan Izin Milik CV Adhidjojo Dihentikan Paksa appeared first on Memo Kediri |.
The post Penambangan Ilegal dilahan Izin Milik CV Adhidjojo Dihentikan Paksa appeared first on Berita Memo.
[ad_2]
Source link