Upaya tersebut meliputi operasi rutin dan sosialisasi kepada masyarakat, terutama kepada pemilik warung atau toko.
Bea Cukai juga mengunjungi sekolah dan perguruan tinggi untuk memberikan edukasi.
Mereka juga bekerja sama dengan Satpol PP di wilayah Madiun Raya, yang meliputi kota/kabupaten Madiun, Ponorogo, Pacitan, Magetan, dan Ngawi.
Kerja sama tersebut bertujuan untuk memperketat pengawasan terhadap BKC mengingat transaksi elektronik dalam era digital semakin meningkat.
Terlebih lagi, Madiun Raya merupakan jalur distribusi potensial untuk rokok ilegal antar provinsi.
Iwan menghimbau seluruh masyarakat untuk tidak mengonsumsi atau menjual rokok ilegal, serta melaporkan temuan rokok ilegal kepada Kantor Bea Cukai.
Pemusnahan besar-besaran ini mencakup berbagai jenis rokok ilegal, seperti sigaret kretek mesin, sigaret kretek tangan, dan sigaret putih mesin, serta termasuk tembakau iris dan minuman mengandung ethil alkohol.
Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai lebih dari Rp2 miliar, dengan kerugian sekitar Rp1,4 miliar.
Melalui kerjasama dengan berbagai pihak, termasuk Satpol PP dan institusi pendidikan, Bea Cukai Madiun berupaya keras untuk mengurangi peredaran rokok ilegal dan memberikan sosialisasi kepada masyarakat.
Himbauan pun diberikan agar masyarakat tidak mengonsumsi atau menjual rokok ilegal, serta melaporkan temuan tersebut kepada Kantor Bea Cukai.