Memo, KEDIRI — Tim gabungan dari Pemerintah Kota Kediri yang melibatkan Dinas Perhubungan (Dishub), Satpol PP, Disperdagin, serta Diskominfo, menggelar operasi penertiban terpadu dan sosialisasi di sepanjang kawasan Jalan Stasiun pada Senin malam (3/8/2026) guna mewujudkan kawasan transportasi publik yang rapi dan lancar.
Langkah penataan kawasan stasiun ini dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan ketertiban lalu lintas serta kenyamanan para pejalan kaki. Kepala Dishub Kota Kediri, Arief Cholisudin, menggarisbawahi bahwa efektivitas penataan ini sangat bergantung pada tingkat kepatuhan dan kesadaran kolektif masyarakat di lapangan.
“Penertiban ini sebenarnya sudah berkali-kali kami lakukan sejak lama. Namun, tanpa adanya partisipasi aktif dan kesadaran bersama dari masyarakat untuk mematuhi aturan yang ada, upaya penataan ini tidak akan bisa berjalan maksimal,” ujar Arief.
Guna memastikan aturan dipatuhi, Pemkot Kediri bersinergi dengan Satlantas Polres Kediri Kota untuk menerapkan tindakan hukum tegas berupa sanksi tilang bagi pengendara yang melanggar rambu atau nekat parkir liar. Selain itu, Kepala Satpol PP Kota Kediri, Paulus Luhur Budi Prasetya, menambahkan bahwa pihaknya juga fokus mensterilkan Zona B di jalur tengah trotoar agar murni difungsikan sebagai hak pejalan kaki.
“Zona B di jalur tengah trotoar ini murni hak pejalan kaki. Kami ingin membiasakan dan mengedukasi masyarakat agar mematuhi zonasi yang ada. Jangan sampai kawasan stasiun yang sudah menjadi ikon Kota Kediri ini berkembang secara semrawut dan amburadul,” tegas Paulus. (adv)
Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini












