Poin paling kontroversial dalam SK itu menyebutkan:
1. Setiap perangkat daerah wajib merasionalisasi jumlah tenaga pendukung minimal 30% dari jumlah di tahun 2025.
Baca Juga: Halal Bihalal PSHT Blitar, Seruan Perbaikan Diri Lahir dan Batin Menguat
2. Hasil rasionalisasi wajib dikirim ke BKPSDM paling lambat 22 Oktober 2025.
3. Kontrak baru untuk TPL tahun 2026 harus selesai maksimal 1 Januari 2026.
Baca Juga: UMKM Lokal Bergairah, RaDja Hadirkan Bazar 10 Hari Penuh di Kanigoro
Kebijakan ini, menurut banyak pihak, tidak sekadar efisiensi, melainkan bentuk pengabaian terhadap nasib masyarakat kecil yang selama ini menggantungkan hidup dari pekerjaan TPL.
Menanggapi rencana kebijakan tersebut, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Kota Blitar, Drs. Hakim Sisworo, M.Si., menyebutkan bahwa pihaknya belum bisa memberikan penjelasan detail karena masih akan berkoordinasi dengan instansi terkait.
Baca Juga: Evaluasi Inspektorat, Kades Serang Fokus Benahi Administrasi BUMDes
“Mohon maaf, saya baru Senin masuk di Kominfo. Kami akan koordinasikan dulu dengan BKPSDM,” ujarnya saat dikonfirmasi Memo.co.id Kamis (16/10/2025).
Pernyataan ini menandakan bahwa kebijakan efisiensi yang berdampak luas terhadap tenaga non-PNS belum memiliki koordinasi matang antarperangkat daerah, sehingga memunculkan tanda tanya besar tentang kesiapan dan dasar pelaksanaannya. **












