Example floating
Example floating
Peristiwa

Pemkab Pasuruan Lakukan Pemecatan Kades dan Perangkat di Nguling

A. Daroini
×

Pemkab Pasuruan Lakukan Pemecatan Kades dan Perangkat di Nguling

Sebarkan artikel ini
foto 2 : Polisi dan intel di Pasuruan ikut mengamankan pasangan selingkuh tersebut dari amukan warga Wotgalih
foto 2 : Polisi dan intel di Pasuruan ikut mengamankan pasangan selingkuh tersebut dari amukan warga Wotgalih

Pasuruan, Memo

Pemkab Pasuruan lakukan pemecatan kades dan perangkat desa. Secara resmi, Pemkab, akan memproses pemecetan terhadap kepala desa di Kecamatan NGuling dan perangkatnya, yang baru digrebek warga, dengan kondisi telanjang dada di kamar, bila proses hukum berjalan. Terhadap kepala desa, bisa dipecat setelah diputus Pengadilan dengan putusan diatas 5 tahun.

Baca Juga: H+2 Lebaran, Meski Ramai dan Padat Situasi Jalan Doho Termasuk Stasiun KA Kediri Tetap Lancar, Begini Penjelasan Polisi

Sementara itu, terhadap perangkat desa, bisa dilakukan pemecatan sekaligus, tidak perlu menunggu putusan pengadilan negeri, untuk membuktikan bersalah atau tidak. Asalkan, perangkat desa tersebut sudah resmi berstatus terdakwa, otomatis, proses pemecatanb bisa dilakukan oleh Pemkab Pronolinggo.

Pemkab Pasuruan Akan Pecat Kepala Desa dan Perangkat, Jika Sudah Resmi Terbukti Diputus Pengadilan

Pemerintah Kabupaten Pasuruan segera mempersiapkan teguran kepada kepala desa dan perangkat desa, yang tertangkap tangan, selingkuh dan digrebek warga, di wilayah Kecamata Nguling, Pasuruan. Pemkab Pasuruan, sesuai prosedur aturannya, adalah memberi peringatan kepada perangkat desa di maksud.

Baca Juga: Misteri Kematian Bocah di Sukabumi Dugaan Kekerasan Ibu Tiri Hingga Proses Hukum

Peringatan pertama, akan diberikan langsung. Kemudian, jika mengulangi lagi perbuatannya, akan diberi teguran kedua. Demikian, jika kedua perangkat tersebut masih melakukan perbuatan tindak asusila, akan diberi peringatan terakhir, yaitu surat peringatan ketiga. Setelah itu, proses pemberhentiannya, bisa dilakukan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pemkab Pasuruan, Nurul Huda, menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Pasuruan, akan mengikuti perkembangan proses hukum, terhjadap perangkat desa tersebut. Proses hukum di kepolisian dan di pengadilan, menjadi batu loncatan, untuk menindak secara tegas terhadap dua perangkat desa, yang digrebek oleh warga itu.

Baca Juga: Duka Mendalam Bocah 8 Tahun Di Sampang Ditemukan Meninggal Di Bawah Jembatan Usai Dilaporkan Hilang Oleh Pihak Keluarga

Pemecatan Kades Menunggu Proses Hukum

Menurut Nurul Huda, kepala desa bisa dipecat, bila memenuhi syarat untuk pemecatan. Dalam kasus penggrebekan kepala desa dan perangkat desa, akibat perselingkuhan, Pemkab Pasuruan berpedoman pada azaz hukum yang berlaku. Kepala Desa, bisa langsung dipecat secara tidak hormat, setelah ada keputusan dari Pengadilan Negeri yang mengikat, dengan penjara di atas 5 tahun.

Sementara itu, untuk perangkat desa, bisa langsung dilakukan pemecetan, setelah perkaranya, naik ke proses hukum. Begitu statusnya sebagai terdakwa, Pemkab Pasuruan bisa memroses kasus tersebut, ke proses administrasi, sebagai langkah untuk pemecatan.

” Untuk perangkat desa, kalau sudah menjadi terdakwa, sudah bisa diberhentikan sementara. Kalau sudah terpidana, bisa dipecat,” ungkap Nurul.

Pemecatan Kades dengan Perda

Pemkab Pasuruan, selalu berpedoman pada proses hukum. Apalagi, kasus perselingkuhan di Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan itu, adalah delik aduan. Namun, jika tidak melalui jalur hukum formal, jalur Perda juga bisa dilakukan pemecatan. Hanya saja, prosesnya melalui pemberian surat peringatan, hingga tiga kali.

Jika surat peringatan ketiga masih saja melakukan tindakan tidak terpuji, maka Pemerintah, dalam hal ini, Bupati bisa menerbitkan surat pemberhentian sementara dan bahkan pemberhentian tetap. Ini mekanisme yang harud dilalui, bila menggunakan Perda Kabupaten.

” Ya, harus melalui proses surat peringatan, hingga tiga kali,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan masyarakat dan Desa Nurul Huda.

Laporan Suami Kades

Suami kepala desa , yang ikut melakukan penggrebekan di sebuah rumah kosong, hingga sekarang belum melaporkan secara resmi ke Polres Pasruan. Laporan tersebut, sangat penting bagi polisi, untuk menindak lanjuti kasus tersebut ke ranah hukum. Kasus asusila, adalah masuk delok aduan. Jika tidak ada pengaduan dari korban, polisi tidak bisa melakukan proses, dengan memintai keterangan beberapa saksi.

Sebagai diketahui, kasus selingkuh berujung penggrebekan pasangan selingkuh kepala desa dan perangkatnya, videonya viral dan bneredar luas. Diantara warga yang menggtrebak dalam posisi telanjang dada, ada suami dari ibu kepala desa . Suami itulah yang menjadi korban, kasus perselingkuhan ini.

Proses Hukum Kades

Kasubbag Humas Polres Pasuruan Kota AKP Endy Purwanto, hingga saat ini, yakni tanggal 24 Maret pagi, balum ada laporan dari pihak suami, dari ibu kepala desa yang digrebek selingkuh dengan perangkat desa. “Informasi yang kami terima, EM ( suami dari ibu kepala desa, red ) hari ini melapor. Tapi hingga sore ( 23/3) ini belum (datang),” kata Kasubbag Humas Polres Pasuruan Kota AKP Endy Purwanto.

Menurutnya, proses hukum terhadap tindakan asusila yang dilakukan oleh perangkat desa di wilayah Nguling Pasruaun, harus berangkat dari laporan korban. Jika tidak ada laporan, tidak bisa diproses lebih lanjut. Namun, informasi yang berkembang, suami dari kepala desa tersebut, akan menunjuk pengacara, untuk melakukan ke proses hukum lebih lanjut.

Pemerintahan Desa Dijabat Sekdes

Terhadap kasus perselingkuhan dan penggrebekan olah warga terhadap perangkat desa, berakibat fatal pada layanan masyarakat. Namun, Camat NGuling Buniardi, sudah memerinthakn Sekdes, sebagai pelaksana pemerintahan desa.

Itu untuk mengantisipasi layanan pemerintahan desa yang lumpuh, akibat kepala desa dan perangkat desanya, berurusan dengan proses hukum. Apalagi, setiap hari ada warga yang meminta tanda tangan dan urusan administrasi desa lainnya, harus bisa jalan terus.

Video Viral Penggrebekan Kades dan Perangkat Desa

Sebagaimana diberitakan Memo sebelumnya, kasus penggrebekan perselingkuhan antara kepala desa dengan staf perangkat desa, menghebohkan warga di Kecamatan Nguling Pasuruan. Vedio penggrebekan bu Kades dalam keadaan telanjang dada, menjadi viral. Video dan foto foto viral di sosial media dan di grioup group WA. ( ed )