Pasuruan, Memo
Pemkab Pasuruan lakukan pemecatan kades dan perangkat desa. Secara resmi, Pemkab, akan memproses pemecetan terhadap kepala desa di Kecamatan NGuling dan perangkatnya, yang baru digrebek warga, dengan kondisi telanjang dada di kamar, bila proses hukum berjalan. Terhadap kepala desa, bisa dipecat setelah diputus Pengadilan dengan putusan diatas 5 tahun.
Sementara itu, terhadap perangkat desa, bisa dilakukan pemecatan sekaligus, tidak perlu menunggu putusan pengadilan negeri, untuk membuktikan bersalah atau tidak. Asalkan, perangkat desa tersebut sudah resmi berstatus terdakwa, otomatis, proses pemecatanb bisa dilakukan oleh Pemkab Pronolinggo.
Pemkab Pasuruan Akan Pecat Kepala Desa dan Perangkat, Jika Sudah Resmi Terbukti Diputus Pengadilan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan segera mempersiapkan teguran kepada kepala desa dan perangkat desa, yang tertangkap tangan, selingkuh dan digrebek warga, di wilayah Kecamata Nguling, Pasuruan. Pemkab Pasuruan, sesuai prosedur aturannya, adalah memberi peringatan kepada perangkat desa di maksud.
Peringatan pertama, akan diberikan langsung. Kemudian, jika mengulangi lagi perbuatannya, akan diberi teguran kedua. Demikian, jika kedua perangkat tersebut masih melakukan perbuatan tindak asusila, akan diberi peringatan terakhir, yaitu surat peringatan ketiga. Setelah itu, proses pemberhentiannya, bisa dilakukan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pemkab Pasuruan, Nurul Huda, menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Pasuruan, akan mengikuti perkembangan proses hukum, terhjadap perangkat desa tersebut. Proses hukum di kepolisian dan di pengadilan, menjadi batu loncatan, untuk menindak secara tegas terhadap dua perangkat desa, yang digrebek oleh warga itu.
Pemecatan Kades Menunggu Proses Hukum
Menurut Nurul Huda, kepala desa bisa dipecat, bila memenuhi syarat untuk pemecatan. Dalam kasus penggrebekan kepala desa dan perangkat desa, akibat perselingkuhan, Pemkab Pasuruan berpedoman pada azaz hukum yang berlaku. Kepala Desa, bisa langsung dipecat secara tidak hormat, setelah ada keputusan dari Pengadilan Negeri yang mengikat, dengan penjara di atas 5 tahun.
Sementara itu, untuk perangkat desa, bisa langsung dilakukan pemecetan, setelah perkaranya, naik ke proses hukum. Begitu statusnya sebagai terdakwa, Pemkab Pasuruan bisa memroses kasus tersebut, ke proses administrasi, sebagai langkah untuk pemecatan.