Tim Fasilitasi yang beranggotakan Sekretaris Balitbang Kabupaten atau lembaga yang menyelenggarakan fungsi kelitbangan, Kepala Bagian di lingkungan Balitbang atau lembaga yang menyelenggarakan fungsi kelitbangan, Pejabat eselon IV di lingkungan Balitbang atau lembaga yang menyelenggarakan fungsi kelitbangan dan tenaga ahli/pakar/profesi bidang-bidang lainnya.
Dengan terbentuknya organisasi kelitbangan diharapkan hasil-hasil kegiatan di Kabupaten Madiun akan lebih akurat dan akuntabel. Salah satu upaya yang telah ditempuh oleh Balitbang adalah dengan membuat Standar Penulisan Hasil Penelitian dan Pengembangan tahun 2015.
Diberlakukannya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah khususnya Pasal 209 dan Pasal 219 menyebutkan bahwa salah satu fungsi penunjang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah adalah penelitian dan pengembangan.
Dalam melaksanakan amanat tersebut, Balitbang perlu meningkatkan kapasitas SDM Balitbang melalui Asistensi Analisis Kelitbangan, yang diharapkan dapat memberikan pemahaman mengenai teknis pelaksanaan kelitbangan dan evaluasi kinerja (outcomes) sehingga dokumen hasil kelitbangan lebih akuntabel, dan evaluasi kinerja dapat menjadi salah satu bahan/masukan dalam menentukan kebijakan daerah.
Hasil yang dicapai dalam kegiatan Bimtek tersebut adalah : SDM Balitbang yang memahami tahapan kegiatan kelitbangan, serta evaluasi kinerja (outcomes) sebagai penunjang pelaksanaan tugas dan fungsi Balitbang yang diharapkan dapat memberikan kemanfaatan yang strategis bagi perkembangan pembangunan Kabupaten Madiun sesuai regulasi yang ada.
Sebagai tindak lanjut pelaksanaan kegiatan Bimbingan Teknis dalam upaya penguatan kelembagaan kelitbangan diperlukan langkah – langkah sebagai berikut :
Peningkatan Kapasitas SDM kelitbangan (Tenaga fungsional/peneliti, Bimtek-bimtek, Upgrading PNS/Kursus); Kegiatan kelitbangan yang bersifat non teknis harus mendapatkan rekomendasi dari Balitbang sebelum dianggarkan ke BAPPEDA. ( Setyawan Dhanny )