Example floating
Example floating
Kabar Daerah

Pemkab Madiun Gelar Bimbingan Teknik Kelitbangan

×

Pemkab Madiun Gelar Bimbingan Teknik Kelitbangan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

MEMO
Portal Memo – Untuk meningkatkan kapasitas kelitbangan pada organisasi di lingkungan pemerintah daerah, Pemkab Madiun menyelenggarakan bimbingan teknik kelitbangan di Gedung Lt II Pusat Pemerintahan ( Puspem) Kabupaten Madiun, jl. Alun alun Utara Nomor 1-3 Mejayan.

Kegiatan sosialisasi arah dan kebijakan kelitbangan di lingkungan kemendagri dan pemerintahan daerah tahun 2015 itu berjalan lancer. Tamu undangan didominasi dari staf dan pejabat di lingkungan SKPD di seluruh jajaran Pemkab setempat.

Kegiatan yang dimoderatori oleh Mujahidin , SH, MS.i, M Kpd dari Forum Kampus Peduli Madiun ( FKPM ), berjalan sangat dinamis. Peserta selain mendengar juga memberikan pertanyaan dan pernyataan terkait dengan keltbangan. Animo peserta bimbingan teknis itu sangat baik, terbukti acara yang digagas Pemkab Madiun itu berjalan dinamis.

“ Diharapkan, semua SKPD yang menjadi peserta sosialisasi memahami tentang materi sosialisasi kelitbangan , sehingga memberikan respon yang positip terhadap peran dan kedudukan lembaga kelitbangan di dalam perumusan kebijakan dan progam pembangunan,” kata Mujahidin.

Hadir dalam acara tersebut, diantaranya adalah Kepala Penelitian dan Pengembangan Kemendagri DR Affriyadi S MPA, MCom ( EC), sekretaris Balitbang Kemendagri Drs Sahat Marulitua, MA, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Provinsi Jawa Timur DR Ir Priyo Darmawan, MSc, dan Kabag Kerjasama Litbang dan Administrasi Peneliti/ Perekayasa dan Penelitian , Drs Teguh Narutomo MM dan Kasubag Perekayasaan dan Penelitian Yudhi Kuswanto, S Sos.

Sebagai bentuk tindak lanjut acara tersebut, dibentuk organisasi pelaksana yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah , yaitu majelis pertimbangan yang beranggotakan Bupati , pejabat eselon 2, eselon 3 dan tenaga ahli / pakar/ profesi bidang lain lainnya.

Selain itu juga, Tim Pengendali Mutu yang beranggotakan Kepala Balitbang Kabupaten, pejabat struktural di lingkungan Balitbang Kabupaten, atau lembaga yang menyelenggarakan fungsi kelitbangan.

Tim Fasilitasi yang beranggotakan Sekretaris Balitbang Kabupaten atau lembaga yang menyelenggarakan fungsi kelitbangan, Kepala Bagian di lingkungan Balitbang atau lembaga yang menyelenggarakan fungsi kelitbangan, Pejabat eselon IV di lingkungan Balitbang atau lembaga yang menyelenggarakan fungsi kelitbangan dan tenaga ahli/pakar/profesi bidang-bidang lainnya.

Dengan terbentuknya organisasi kelitbangan diharapkan hasil-hasil kegiatan di Kabupaten Madiun akan lebih akurat dan akuntabel. Salah satu upaya yang telah ditempuh oleh Balitbang adalah dengan membuat Standar Penulisan Hasil Penelitian dan Pengembangan tahun 2015.

Diberlakukannya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah khususnya Pasal 209 dan Pasal 219 menyebutkan bahwa salah satu fungsi penunjang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah adalah penelitian dan pengembangan.

Dalam melaksanakan amanat tersebut, Balitbang perlu meningkatkan kapasitas SDM Balitbang melalui Asistensi Analisis Kelitbangan, yang diharapkan dapat memberikan pemahaman mengenai teknis pelaksanaan kelitbangan dan evaluasi kinerja (outcomes) sehingga dokumen hasil kelitbangan lebih akuntabel, dan evaluasi kinerja dapat menjadi salah satu bahan/masukan dalam menentukan kebijakan daerah.

Hasil yang dicapai dalam kegiatan Bimtek tersebut adalah : SDM Balitbang yang memahami tahapan kegiatan kelitbangan, serta evaluasi kinerja (outcomes) sebagai penunjang pelaksanaan tugas dan fungsi Balitbang yang diharapkan dapat memberikan kemanfaatan yang strategis bagi perkembangan pembangunan Kabupaten Madiun sesuai regulasi yang ada.
Sebagai tindak lanjut pelaksanaan kegiatan Bimbingan Teknis dalam upaya penguatan kelembagaan kelitbangan diperlukan langkah – langkah sebagai berikut :

Peningkatan Kapasitas SDM kelitbangan (Tenaga fungsional/peneliti, Bimtek-bimtek, Upgrading PNS/Kursus); Kegiatan kelitbangan yang bersifat non teknis harus mendapatkan rekomendasi dari Balitbang sebelum dianggarkan ke BAPPEDA. ( Setyawan Dhanny )

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.