Blitar, memo.co.id
Pemerintah Kabupaten Blitar melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) memastikan bahwa ruas Jalan Candirejo–Sidorejo, Kecamatan Ponggok, sudah masuk dalam usulan peperencanaan pembangunan tahun 2026Kepastian itu disampaikan oleh Kepala Bidang Bina Marga Dinas PU Kabupaten Blitar, Hamdan Zulfikri Kurniawan, saat dikonfirmasi memo.co.id, Rabu (12/11/2025).
Hamdan menegaskan, pembangunan infrastruktur jalan tidak bisa dilakukan secara instan karena harus melewati berbagai tahapan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Baca Juga: Sudah Kantongi SLHS, SPPG WR Supratman Akui Masukan Publik, Siap Benahi Kualitas Menu MBG
“Ruas Jalan Candirejo–Sidorejo sudah kami masukkan dalam usulan perencanaan pembangunan Dinas PUPR tahun 2026, untuk melanjutkan pembangunan jalan beton yang sudah dilakukan pada tahun 2025 ini,” jelas Hamdan.
Ia menambahkan, pelaksanaan pembangunan jalan harus melalui proses yang panjang dan melibatkan banyak pihak lintas instansi.
Baca Juga: Dari Menu Sayur Tewel hingga Bau Amis, SPPG WR. Supratman Kota Blitar Jadi Sorotan Serius
“Semua itu harus melalui proses dan mekanisme yang sesuai aturan. Mulai dari pengusulan, penganggaran, perencanaan teknis, proses pemilihan penyedia, sampai dengan pelaksanaan pekerjaan. Dan semua mekanisme tersebut tidak hanya dari Dinas PUPR saja, tapi juga melibatkan banyak OPD lain yang saling berkaitan,” terang Hamdan.
Hamdan pun meminta masyarakat untuk bersabar dan memberikan dukungan doa, agar proses pembangunan berjalan lancar dan sesuai dengan target.
Baca Juga: Elim Tyu Samba: Tunas 3 TIDAR di Kota Blitar Cetak Pemimpin Muda Masa Depan
“Mohon masyarakat bersabar, dan mohon doa restunya agar semua proses bisa berjalan dengan lancar. Harapan kami, ruas jalan tersebut bisa segera terealisasi pembangunannya,” ujarnya.












