Bagi Kabupaten Blitar, diberlakukannya opsen pajak 2025 berdampak baik bagi keuangan daerah. Winarno menjelaskan, potensi pajak diprediksi akan meningkat dibandingkan sistem bagi hasil. Tentu hal ini berdampak baik bagi kemandirian keuangan Pemkab Blitar.
“Kabupaten Blitar sangat diuntungkan dengan diberlakukannya kebijakan opsen pajak ini. Rata-rata penerimaan pajak dari sistem bagi hasil, Kabupaten Blitar paling tinggi menerima sekitar Rp 105 Miliyar. Sedangkan dengan opsen ini, diprediksi meningkat menjadi Rp 113 Miliyar,” terangnya.
Winarno berharap, dengan diberlakukan opsen pajak 2025, Kabupaten Blitar bisa semakin mandiri dalam keuangan. Ia juga menekankan pentingnya pajak bagi percepatan pembangunan daerah.
“Kita berharap Kabupaten Blitar semakin mendiri dalam segi keuangan. Termasuk kita ingin meningkatkan kesadaran publik akan pentingnya pajak bagi pembangunan daerah,” pungkasnya. **