Blitar, Memo
Pemerintah Indonesia akan menerapkan kebijakan opsen pajak mulai Januari 2025 mendatang. Kebijakan ini tertuang dalam Undang-Undang (UU) No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) dan bertujuan untuk meningkatkan kemandirian daerah tanpa menambah beban Wajib Pajak (WP).
Baca Juga: KDMP Berdiri di Atas Lapangan Desa, Warga: Ini Bukan Warisan Pribadi
Opsen pajak merupakan pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu yang diberikan kepada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
Pemerintah provinsi dapat memungut opsen dari Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), sedangkan pemerintah kabupaten/kota memungut opsen dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Baca Juga: Dorong Produktivitas Petani, Wawali Blitar Serahkan Combine Harvester
“Jadi dulu sebelum ada kebijakan opsen ini, untuk PKB dan BBNKB pemerintah kabupaten/kota menggunakan sistem bagi hasil. Tahun 2025 nanti, sudah diberlakukan opsen atau tambahan sebesar 66 persen. Tambahan itu lah yang nanti akan masuk ke pemerintah kabupaten/kota,” jelas Kepala Bidang Pengendalian, Pengawasan Pajak Daerah, dan Retribusi Daerah Bapenda Kabupaten Blitar, Achmad Winarno, Rabu 13 November 2024.












