Blitar, Memo
Pemerintah Indonesia akan menerapkan kebijakan opsen pajak mulai Januari 2025 mendatang. Kebijakan ini tertuang dalam Undang-Undang (UU) No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) dan bertujuan untuk meningkatkan kemandirian daerah tanpa menambah beban Wajib Pajak (WP).
Opsen pajak merupakan pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu yang diberikan kepada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
Pemerintah provinsi dapat memungut opsen dari Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), sedangkan pemerintah kabupaten/kota memungut opsen dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
“Jadi dulu sebelum ada kebijakan opsen ini, untuk PKB dan BBNKB pemerintah kabupaten/kota menggunakan sistem bagi hasil. Tahun 2025 nanti, sudah diberlakukan opsen atau tambahan sebesar 66 persen. Tambahan itu lah yang nanti akan masuk ke pemerintah kabupaten/kota,” jelas Kepala Bidang Pengendalian, Pengawasan Pajak Daerah, dan Retribusi Daerah Bapenda Kabupaten Blitar, Achmad Winarno, Rabu 13 November 2024.
Bagi Kabupaten Blitar, diberlakukannya opsen pajak 2025 berdampak baik bagi keuangan daerah. Winarno menjelaskan, potensi pajak diprediksi akan meningkat dibandingkan sistem bagi hasil. Tentu hal ini berdampak baik bagi kemandirian keuangan Pemkab Blitar.
“Kabupaten Blitar sangat diuntungkan dengan diberlakukannya kebijakan opsen pajak ini. Rata-rata penerimaan pajak dari sistem bagi hasil, Kabupaten Blitar paling tinggi menerima sekitar Rp 105 Miliyar. Sedangkan dengan opsen ini, diprediksi meningkat menjadi Rp 113 Miliyar,” terangnya.
Winarno berharap, dengan diberlakukan opsen pajak 2025, Kabupaten Blitar bisa semakin mandiri dalam keuangan. Ia juga menekankan pentingnya pajak bagi percepatan pembangunan daerah.
“Kita berharap Kabupaten Blitar semakin mendiri dalam segi keuangan. Termasuk kita ingin meningkatkan kesadaran publik akan pentingnya pajak bagi pembangunan daerah,” pungkasnya. **