Rahmat juga mendorong masyarakat untuk aktif terlibat dalam berbagai kegiatan desa, seperti pembangunan infrastruktur atau program pengembangan sumber daya manusia yang bertujuan meningkatkan daya saing desa.
Dalam upaya mencegah penyalahgunaan dana desa, pemerintah daerah telah memberikan pembinaan berupa bimbingan teknis. Selain itu, Pemkab Bekasi juga bekerja sama dengan kejaksaan sebagai jaksa pengacara negara untuk memberikan edukasi dan sosialisasi terkait pemanfaatan dana desa secara benar.
“Kami menggandeng kejaksaan untuk memaksimalkan edukasi kepada masyarakat dan perangkat desa, agar dana desa benar-benar digunakan sesuai aturan dan tidak disalahgunakan,” jelas Rahmat.
Untuk tahun 2025, Kabupaten Bekasi menerima alokasi dana desa sebesar Rp284.967.870.000. Dana tersebut akan didistribusikan ke seluruh desa yang ada di Kabupaten Bekasi untuk mendukung pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.