MEMO – Pemerintah Kabupaten Bekasi mengajak masyarakat di seluruh wilayahnya untuk ikut serta secara aktif dalam mengawasi penggunaan dana desa. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bekasi, Rahmat Atong, sebagai upaya memastikan pemanfaatan dana desa tepat sasaran dan tidak terjadi penyimpangan.
“Pengawasan ini sangat penting untuk kepentingan bersama, terutama demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Selain itu, ini juga bertujuan memastikan dana desa digunakan sesuai dengan peruntukannya,” ujar Rahmat, Senin (30/12/2024).
Ia menjelaskan, pengelolaan dana desa maupun sumber pendapatan lainnya tidak dapat digunakan secara sembarangan. Seluruh rencana penggunaannya harus disusun terlebih dahulu melalui tahapan musyawarah tingkat dusun yang dilanjutkan dengan musyawarah desa, sehingga tercipta transparansi dalam pengelolaan anggaran.
“Musyawarah ini menjadi langkah awal yang penting untuk memastikan pengelolaan dana desa dilakukan secara terbuka dan melibatkan semua pihak,” tambahnya.
Rahmat juga mendorong masyarakat untuk aktif terlibat dalam berbagai kegiatan desa, seperti pembangunan infrastruktur atau program pengembangan sumber daya manusia yang bertujuan meningkatkan daya saing desa.
Dalam upaya mencegah penyalahgunaan dana desa, pemerintah daerah telah memberikan pembinaan berupa bimbingan teknis. Selain itu, Pemkab Bekasi juga bekerja sama dengan kejaksaan sebagai jaksa pengacara negara untuk memberikan edukasi dan sosialisasi terkait pemanfaatan dana desa secara benar.
“Kami menggandeng kejaksaan untuk memaksimalkan edukasi kepada masyarakat dan perangkat desa, agar dana desa benar-benar digunakan sesuai aturan dan tidak disalahgunakan,” jelas Rahmat.
Untuk tahun 2025, Kabupaten Bekasi menerima alokasi dana desa sebesar Rp284.967.870.000. Dana tersebut akan didistribusikan ke seluruh desa yang ada di Kabupaten Bekasi untuk mendukung pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.












