Example floating
Example floating
JatimPeristiwa

Pemindahan 40 Narapidana High Risk oleh Kanwil Kemenkumham Jatim ke Nusakambangan

Avatar
×

Pemindahan 40 Narapidana High Risk oleh Kanwil Kemenkumham Jatim ke Nusakambangan

Sebarkan artikel ini
Pemindahan 40 Narapidana High Risk oleh Kanwil Kemenkumham Jatim ke Nusakambangan

MEMO, Surabaya: Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Timur telah melaksanakan pemindahan 40 narapidana dengan kategori high risk ke Pulau Nusakambangan.

Pemindahan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur, Imam Jauhari, dengan pertimbangan utama terkait keamanan lapas.

Baca Juga: H+2 Lebaran, Meski Ramai dan Padat Situasi Jalan Doho Termasuk Stasiun KA Kediri Tetap Lancar, Begini Penjelasan Polisi

Penilaian sebelum pemindahan menunjukkan bahwa narapidana ini memiliki risiko tinggi dan tidak menunjukkan perubahan perilaku yang positif.

Mereka berasal dari berbagai latar belakang kasus, termasuk penyalahgunaan narkotika, korupsi, terorisme, dan kejahatan lainnya.

Baca Juga: Duka Bencana Petang Di Kepuhkembeng Jombang Puting Beliung Rusak Rumah Musala Dan Warung Kopi Hingga Warga Alami Trauma

Pertimbangan Keamanan Lapas dalam Pemindahan 40 Narapidana High Risk di Jatim

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Timur melakukan pemindahan 40 narapidana berkategori high risk ke Pulau Nusakambangan pada Senin (19/6) malam.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Imam Jauhari, yang memimpin langsung pemindahan tersebut menyebutkan bahwa salah satu pertimbangan utama adalah aspek keamanan dalam lembaga pemasyarakatan.

Baca Juga: Situasi Panas Geger Di Gresik Kota Baru Oknum Perguruan Silat Diduga Jadi Korban Pengeroyokan Motor Ringsek Dan Polisi Buru Pelaku

Imam menyatakan bahwa 40 narapidana yang dipindahkan berasal dari enam lembaga pemasyarakatan besar di Jawa Timur. Mereka berasal dari Lapas I Surabaya (6 orang), Lapas I Malang (5 orang), dan Lapas Narkotika Pamekasan (1 orang).

Selain itu, ada juga narapidana dari Lapas Bojonegoro (10 orang), Lapas Lamongan (9 orang), dan Lapas Pemuda Madiun (9 orang).

“Sebelum dipindahkan ke Nusakambangan, kami telah melakukan penilaian terhadap mereka,” ujar Imam.

Hal ini dilakukan sebagai implementasi dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Hasil penilaian menunjukkan bahwa 40 narapidana tersebut memiliki risiko tinggi.

“Assessor juga menjelaskan bahwa mereka tidak menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik atau positif,” kata Imam.

Imam menjelaskan bahwa para narapidana tersebut berasal dari delapan latar belakang kasus yang berbeda, seperti terorisme, korupsi, pencurian, penipuan, perampokan, perlindungan anak, pembunuhan, dan penyalahgunaan narkotika.

“Jumlah narapidana dengan latar belakang penyalahgunaan narkotika adalah yang paling banyak, yaitu sebanyak 28 orang,” jelas Imam.

Dalam hal masa pidana, narapidana dengan masa hukuman terendah di antaranya adalah lima tahun penjara. Selain itu, ada juga dua narapidana yang dijatuhi hukuman mati dan satu narapidana dengan hukuman 20 tahun penjara.

“Rata-rata mereka masuk dalam kategori narapidana berat,” ujar Imam.

Kegiatan pengawalan pemindahan narapidana berkategori high risk pada malam hari difokuskan di Lapas Pemuda Madiun sebagai titik kumpul. Mereka diangkut menggunakan satu bus dengan kapasitas 50 orang, dan dikirim sekitar pukul 23.00 WIB.

Analisis Assessment dan Penilaian Risiko Narapidana yang Dipindahkan ke Nusakambangan

“Tujuan pemindahan ini adalah dua lembaga pemasyarakatan di Nusakambangan, yaitu Lapas Batu dan Lapas Karanganyar,” ungkap Imam.

Pemindahan 40 narapidana high risk ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Dalam proses pemindahan, Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur telah melakukan assesment dan penilaian terhadap narapidana yang akan dipindahkan.

Dengan menggunakan armada satu bus, narapidana tersebut dikirim pada malam hari dari Lapas Pemuda Madiun ke dua lembaga pemasyarakatan di Nusakambangan, yaitu Lapas Batu dan Lapas Karanganyar.

Pemindahan ini bertujuan untuk menjaga keamanan lapas dan memisahkan narapidana high risk dari lembaga pemasyarakatan sebelumnya.