MEMO, Surabaya: Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Timur telah melaksanakan pemindahan 40 narapidana dengan kategori high risk ke Pulau Nusakambangan.
Pemindahan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur, Imam Jauhari, dengan pertimbangan utama terkait keamanan lapas.
Penilaian sebelum pemindahan menunjukkan bahwa narapidana ini memiliki risiko tinggi dan tidak menunjukkan perubahan perilaku yang positif.
Mereka berasal dari berbagai latar belakang kasus, termasuk penyalahgunaan narkotika, korupsi, terorisme, dan kejahatan lainnya.
Pertimbangan Keamanan Lapas dalam Pemindahan 40 Narapidana High Risk di Jatim
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Timur melakukan pemindahan 40 narapidana berkategori high risk ke Pulau Nusakambangan pada Senin (19/6) malam.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Imam Jauhari, yang memimpin langsung pemindahan tersebut menyebutkan bahwa salah satu pertimbangan utama adalah aspek keamanan dalam lembaga pemasyarakatan.
Imam menyatakan bahwa 40 narapidana yang dipindahkan berasal dari enam lembaga pemasyarakatan besar di Jawa Timur. Mereka berasal dari Lapas I Surabaya (6 orang), Lapas I Malang (5 orang), dan Lapas Narkotika Pamekasan (1 orang).
Selain itu, ada juga narapidana dari Lapas Bojonegoro (10 orang), Lapas Lamongan (9 orang), dan Lapas Pemuda Madiun (9 orang).
“Sebelum dipindahkan ke Nusakambangan, kami telah melakukan penilaian terhadap mereka,” ujar Imam.
Hal ini dilakukan sebagai implementasi dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Hasil penilaian menunjukkan bahwa 40 narapidana tersebut memiliki risiko tinggi.
“Assessor juga menjelaskan bahwa mereka tidak menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik atau positif,” kata Imam.