MEMO,Jakarta: Pemilu 2024 akan menjadi pesta demokrasi yang berbeda! Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan perubahan signifikan, dengan surat keterangan tak lagi digunakan.
Berita menarik ini juga membawa perubahan penting terkait Kartu Keluarga (KK) sebagai alternatif pengganti. Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.
KPU RI Umumkan Pemilu 2024 Tanpa Surat Keterangan, Ini Penjelasannya
Betty Epsilon Idroos, seorang Komisioner dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indonesia, telah memastikan bahwa surat keterangan (suket) tidak akan digunakan lagi dalam Pemilu 2024.
Dia menjelaskan bahwa bagi pemilih pemula yang berusia di bawah 17 tahun dan belum memiliki e-KTP, mereka diizinkan untuk menggunakan Kartu Keluarga (KK) sebagai alternatif.
Kartu Keluarga (KK) Jadi Pengganti Surat Keterangan di Pemilu 2024
“Kartu Keluarga (KK) akan menggantikan peran surat keterangan (suket), jika Anda ingin tahu lebih lanjut, Anda bisa menghubungi Dukcapil. Tidak akan ada lagi penggunaan surat keterangan dalam bentuk apapun. Lalu bagaimana dengan anak-anak berusia 17 tahun yang memiliki hak pilih, apakah mereka harus kehilangan hak tersebut?” ujar Betty dalam keterangannya yang ditulis pada Kamis (3/8/2023).
Betty juga mengkonfirmasi bahwa pada Pemilu 2019, pemilih diperbolehkan menggunakan Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagai identifikasi. Namun, pada Pemilu 2024, sesuai arahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), pemilih dapat menggunakan e-KTP dan KK mereka sebagai bukti identifikasi.
“Pada Pemilu 2019, tidak ada masalah dengan penggunaan SIM sebagai identifikasi. Namun, pada Pemilu berikutnya, kami mengikuti arahan dari Kemendagri. Jadi, pemilih akan dapat menggunakan e-KTP dan KK sesuai kebijakan yang ada. Kebijakan ini didasarkan pada analisis populasi yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri,” tegas Betty.
Betty juga menjelaskan bahwa KPU secara rutin berkomunikasi dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) dari Kemendagri mengenai proses perekaman e-KTP untuk pemilih yang berusia di bawah 17 tahun. Proses perekaman e-KTP ini sudah berjalan dan akan diproses untuk pemilih pemula yang memenuhi syarat.
“Kami sudah beberapa kali bertemu dengan Dirjen Dukcapil, yang datang langsung ke KPU. Mereka bahkan telah mengunjungi sekolah-sekolah untuk melakukan perekaman e-KTP. Proses ini masih berjalan dan e-KTP akan diberikan kepada pemilih saat mereka mencapai usia 17 tahun,” ungkap Betty.
Tentang penyerahan e-KTP setelah usia 17 tahun, Betty menegaskan bahwa KPU akan mengikuti ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang yang berlaku. “Kami akan selalu mengikuti peraturan yang ada dalam Undang-Undang, itu adalah hal yang diamanatkan oleh hukum,” tambah Betty.
Mengapa Perubahan Pemilu 2024 Penting Bagi Pemilih Pemula?
Pemilu 2024 akan mengalami transformasi besar-besaran berkat KPU RI. Surat keterangan (suket) tidak akan digunakan lagi, dan Kartu Keluarga (KK) akan mengambil peran penting sebagai penggantinya.
Hal ini memberikan solusi bagi pemilih pemula di bawah 17 tahun yang belum memiliki e-KTP. Langkah ini sesuai dengan arahan Kemendagri dan Undang-Undang yang berlaku.
Dukungan penuh dari Dirjen Dukcapil dalam perekaman e-KTP bagi pemilih muda menjadi bukti komitmen pemerintah. Dengan perubahan ini, pemilih muda dapat lebih mudah dan nyaman berpartisipasi dalam proses demokrasi, memastikan suara mereka turut serta dalam menentukan masa depan negara.