Tersangka AS kini telah mendekam di sel tahanan Mapolres Nganjuk untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi tengah mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk pemasok besar yang memberikan stok barang kepada AS. Identitas pemasok tersebut kabarnya telah dikantongi petugas dan saat ini dalam pengejaran intensif tim buser narkoba.
Langkah tegas ini diambil sebagai bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkoba yang kian meresahkan masyarakat di wilayah Jawa Timur.
Kasus ini menjadi peringatan bagi para pelaku usaha hiburan agar tidak menyalahgunakan tempat usahanya sebagai kedok peredaran narkoba.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar guna memutus mata rantai peredaran obat keras berbahaya yang menyasar generasi muda.
AS akan dijerat dengan Pasal dalam Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. Proses hukum akan terus berjalan sementara polisi memperluas jangkauan operasi untuk memastikan jaringan yang terhubung dengan tersangka bisa dibersihkan hingga ke akar-akarnya.












