Situbondo, Memo
Seorang Pemilik Akun Facebook (FB) Tekos Sosial, yakni Aprilianto Aris Efendi
dilaporkan ke Polres Situbondo karena diduga telah melecehkan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Situbondo.
Pemilik Akun FB Tekos Sosial ini yang akrab di panggil Pepeng ini diperiksa Satreskrim Polres Situbondo, Kamis (19/11/2020).
Memenuhi panggilan penyidik pria didampingi sejumlah kuasa hukumnya, Ahmad Zainuri Gazali, Jayadi dan Atik.