Siar menyatakan bahwa kecurangan tersebut terus berlanjut hingga mendekati pelaksanaan Pemilu 2024. Dia mencatat peningkatan alokasi dana bansos dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024 yang mencapai Rp496,8 triliun.
Presiden Joko Widodo membagikan bansos tersebut kepada masyarakat pada bulan Januari, padahal biasanya bansos disalurkan pada bulan Maret atau April.
Bansos dan Pengerahan Kepala Daerah, Fakta yang Menggemparkan!
Menurut Siar, hal ini merupakan upaya untuk menarik perhatian masyarakat pada salah satu pasangan calon dengan menggunakan anggaran negara. Dia menegaskan bahwa hal ini merupakan kecurangan yang harus diperhatikan bersama oleh masyarakat.
Selain itu, kata Siar, kecurangan Pemilu 2024 juga dilakukan melalui pengerahan kepala daerah untuk mendukung salah satu pasangan calon. Contohnya adalah Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono yang membagikan bansos dengan identitas warna pasangan nomor urut 2 Prabowo-Gibran.
Menurut Siar, penggunaan kepala daerah untuk kepentingan politik tertentu dapat dilihat dengan jelas. Dia mengutip contoh Pj Gubernur DKI Jakarta yang membagikan bansos dengan menggunakan identitas warna yang sangat mencirikan salah satu pasangan calon.
Dugaan Kecurangan dalam Pemilu 2024: Sorotan Timnas AMIN dan Pentingnya Keberpihakan Masyarakat untuk Keadilan Demokrasi
Dalam kesimpulan, Timnas AMIN menegaskan bahwa Pemilihan Umum 2024 disertai dengan dugaan kecurangan yang signifikan. Mereka mencatat bahwa kecurangan tersebut tidak hanya terjadi dalam bentuk pemberian bantuan sosial yang tidak sesuai waktu, tetapi juga melalui pengerahan kepala daerah untuk mendukung pasangan calon tertentu.
Hal ini mencakup contoh konkret seperti Pj Gubernur DKI Jakarta yang membagikan bansos dengan identitas warna pasangan calon tertentu. Timnas AMIN menekankan bahwa kecurangan semacam ini harus disoroti bersama oleh masyarakat untuk menjaga integritas dan keadilan dalam proses demokrasi.