Pemerintah telah gencar dalam memberikan insentif kepada sektor industri di dalam negeri. Salah satu langkahnya adalah menerapkan kebijakan ‘harga gas murah’ melalui Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) sebesar US$ 6 per MMBTU.
Ada tujuh sektor industri yang menjadi penerima manfaat dari HGBT, seperti industri pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.
Kebijakan HGBT diharapkan dapat memberikan dampak berganda kepada industri, termasuk peningkatan jumlah tenaga kerja serta mendorong perusahaan untuk melakukan ekspansi. Pemerintah juga menjamin bahwa penyesuaian harga gas tidak akan mengurangi bagi hasil bagi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) di sektor hulu minyak dan gas bumi (migas), karena pemerintah akan menanggung selisih harga dengan mengurangi jatah keuntungan penjualan gas negara.
Implementasi Kebijakan Harga Gas Murah dan Dampaknya pada Industri
Komaidi Notonegoro dari ReforMiner Institute menyatakan bahwa memberikan harga gas murah kepada industri adalah langkah yang bagus, tetapi pemerintah juga harus memperhatikan kelangsungan industri lainnya.
Menurutnya, daya saing industri tidak hanya ditentukan oleh harga gas saja, tetapi juga oleh faktor lain seperti biaya produksi.