Pemerintah kembali memperpanjang stimulus sektor otomotif berupa diskon PPnBM bagi beberapa mobil baru. Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, hal tersebut telah disetujui oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat terbatas.
“Bapak Presiden sudah menyetujui diberikan juga fasilitas PPnBM yang ditanggung pemerintah khusus untuk sektor otomotif,” kata Airlangga dalam keterangannya secara virtual, dikutip Senin (17/1).
Airlangga mengungkapkan, namun sistem insentif pajak yang akan diterapkan berbeda dari tahun lalu. Adapum perubahan berdasarkan kriteria relaksasi dari sisi besaran pemberian pajak serta kriteria mobilnya. Dalam hal ini, insentif PPnBM ditanggung pemerintah akan diberikan bagi kategori mobil murah ramah lingkungan alias low cost green car (LCGC).
Airlangga menyebut, PPnBM yang saat ini sebesar tiga persen, pada kuartal pertama tahun ini diberikan fasilitas nol persen. Artinya, tiga persen tersebut akan ditanggung oleh pemerintah.
“Dengan harga penjualan di bawah Rp 200 juta atau yang kita kenal sebagai LCGC,” ucapnya.
Namun insentif sebesar 3 persen tersebut akan berlaku pada kuartal pertama saja, karena kuartal selanjutanya akan berubah secara bertahap dimana kuartal II mendapatkan PPnBM DTP sebesar 2 persen. Sedangkan pada kuartal III mendapatkan PPnBM DTP sebesar 1 persen.