Jakarta, Memo – Pemerintah pusat tengah mengkaji potensi revisi Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Hal ini menyusul pernyataan Ketua Komisi II DPR RI yang menyatakan kesiapannya menerima usulan revisi dari pemerintah.
Meskipun demikian, pemerintah menilai bahwa UU Ormas yang ada saat ini sebenarnya telah memadai sebagai landasan untuk pembinaan, pemberdayaan, hingga penindakan terhadap ormas yang melanggar hukum. Hal ini disampaikan oleh [Sebutkan Nama dan Jabatan Pejabat Pemerintah yang memberikan keterangan] dalam keterangan persnya.
Baca Juga: Pemerintah Siapkan Dialog Nasional, Cari Solusi Badai PHK di Industri Media
“UU Ormas ini ee sudah cukup untuk menjadi landasan bagi pembinaan, pemberdayaan, maupun penindakan sudah ada di situ semua. Sejauh mana ee pemerintah bisa melakukan tindakan-tindakan mulai dari yang paling ee lunak misalnya ya, peringatan sampai yang paling tegas itu pemberhentian sudah diatur di situ semua ya,” ujarnya.
Kendati demikian, Wamendagri, Bima Arya mengungkapkan bahwa Menteri Bima Arya meminta agar UU Ormas dikaji lebih lanjut untuk melihat apakah diperlukan adanya perubahan atau revisi. Sementara proses pengkajian berjalan, pemerintah telah menginstruksikan kepada seluruh kepala daerah untuk bertindak tegas dalam melakukan pendataan, pemberian sanksi, hingga penertiban ormas yang terindikasi melanggar ketentuan hukum.
“Kami sudah meminta agar kepala dari itu betul-betul bersikap tegas melakukan pendataan terhadap ormas yang terindikasi melakukan pelanggaran, memberikan sanksi, dan kemudian juga ee sesuai kewenangannya setiap kepala daerah juga bisa ee melakukan langkah-langkah untuk penertiban ormas,” tegasnya.
Lebih lanjut, Wamendagri, Bima Arya mengingatkan bahwa kepala daerah memiliki landasan hukum yang kuat untuk menertibkan ormas, seperti peraturan daerah (perda) tentang ketertiban umum. Pemerintah juga meminta agar kepala daerah berkoordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat, termasuk Kapolres, Dandim, dan Kepala Kejaksaan Negeri, untuk memastikan langkah-langkah hukum yang diambil.
“Tidak ada pembiaran bagi ormas-ormas yang melanggar hukum. Siapapun ya, siapapun ya, tentu tidak ada yang di atas hukum. Kita tidak berbicara satu dua ormas tapi seluruh ormas yang terikat dalam hukum positif di Indonesia,” tandasnya.
Mengenai potensi revisi Peraturan Pemerintah (PP) terkait Ormas, Wamendagri, Bima Arya menjelaskan bahwa salah satu isu yang sempat dibahas adalah mengenai audit keuangan ormas. Meskipun UU Ormas telah mengatur mekanisme transparansi pengelolaan keuangan ormas, pemerintah akan mempelajari lebih lanjut apakah diperlukan penguatan dalam regulasi tersebut.












