Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) menuturkan bahwa pemerintah perlu mengevaluasi regulasi impor daging sapi agar menjadi lebih sederhana guna mempercepat repons terhadap kebutuhan pasar dalam negeri.
’’Regulasi perlu direvisi untuk menyederhanakan proses untuk mendapatkan izin impor. Proses tersebut seharusnya cukup hanya fokus pada pemeriksaan kualitas dan identifikasi impor secara cepat dan wajar,” kata peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Nisrina Nafisah dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.
Menurutnya, harga daging sapi yang mengalami kenaikan tajam sejak awal tahun perlu segera diatasi sebelum memasuki bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri, dimana kenaikan permintaan biasanya terjadi.
Salah satu regulasi yang perlu dievaluasi, kata Nisrina, adalah yaitu Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 59 tahun 2016 pasal 10 ayat 1 dan pasal 11. Permendag ini mewajibkan importir untuk memiliki izin impor sebelum mengimpor daging sapi dan hewan ternak di Indonesia.
Izin tersebut baru keluar setelah importir melengkapi lima dokumen, yaitu Surat Izin Usaha Perdagangan, Sertifikasi Registrasi Kepabeanan, Angka Pengenal Impor, Rekomendasi dari Menteri Pertanian dan Persetujuan Impor dari Menteri Perdagangan.
Waktu yang dibutuhkan mulai dari pengajuan hingga keluarnya izin impor relatif lama yaitu antara satu hingga tiga bulan. Hal ini membuat para importir seringkali kehilangan momen yang tepat untuk mengimpor daging dengan harga murah.