Di samping itu Masih lanjut Ansori, Menyiapkan regulasi desa yang berkaitan dengan perlindungan dan pemberdayaan difabel sebagai dasar legalisasi kelompk difabel desa melalui surat keputusan kepala desa
“Menyiapkan rencana pembangunan desa berperspektif disabilitas dengan anggaran desa untuk menjalankan program pemberdayaan difabel,” kata Ansori.
Ansori menambahkan, bahwa , pembangunan sistem informasi desa sebagai dasar penyusunan perencanaan, khususnya ketersediaan data difabel. Data ini mencakup jumlah, ragam disabilitas, kehidupan sehari-hari, kerentanan, dan keberdayaan keluarga difabel.
“Para penyandang disabilitas adalah subyek yang dilibatkan, diberdayakan, didengarkan serta dipenuhi kebutuhannya,” Tutupnya.
Civitas akademika, melalui pengabdian masyarakat dan desa dapat menggandeng lebih banyak pihak untuk berkolaborasi mengembangkan desa-desa inklusif seperti Desa Olean.(Edo memo)