Situbondo, Memo
Salah satu bentuk akomodasi bagi penyandang disabilitas adalah kehidupan inklusif di berbagai aspek. Perwujudan kehidupan yang inklusif dari sebuah pemerintahan terendah dapat dimulai dari lingkungan desa.
Pemangku otoritas pemerintah desa Kepala Desa Olean, kecamatan kota Situbondo Jawa timur Ansori mengatakan, sesuai dengan implementasi dalam Undang-Undang No. 6 tahun 2014 tentang Desa yang disahkan dengan salah satu tujuan untuk mewujudkan masyarakat desa yang maju, mandiri, dan sejahtera.
Desa inklusi yang dimaksud bukanlah desa yang khusus bagi penyandang disabilitas, melainkan desa yang memberikan layanan ramah bagi penyandang disabilitas.
Komitmen dan perubahan cara pandang masyarakat terhadap penyandang disabilitas juga harus terus ditingkatkan untuk menjamin terciptanya desa inklusi.
Menurut Ansori, tujuan hal tersebut, perencanaan pembangunan desa yang inklusif yaitu melibatkan semua golongan tanpa terkecuali, termasuk kelompok rentan seperti perempuan dan penyandang disabilitas menjadi amatlah penting adanya. Seperti keterlibatan masyarakat di Desa Olean, keterlibatan terutama penyandang disabilitas dalam pembangunan, yang telah berlangsung sejak 2017 yang lalu.
Lebih jauh Ansori menuturkan, Indonesia punya sembilan indikator sebagai konsep dalam mewujudkan atau membangun desa yang inklusi. Sembilan indikator tersebut merupakan konsep bersama yang dikembangkan beberapa organisasi penyandang disabilitas, sembilan indikator desa inklusi yang ramah bagi penyandang disabilitas. Membangun perspektif disabilitas dalam kehidupan bermasyarakat dan berdesa.
“Mengorganisir difabel dan membentuk kelompok difabel desa atau KDD untuk membangun kepercayaan diri difabel,” ucapnya, Kamis( 22 Juli 2021)
Sebagai kepala desa pihaknya membangun kemandirian dan martabat difabel di desanya Irinya berharap kelompok difabel desa diharapkan mampu memberdayakan penyandang disabilitas, baik di bidang politik, ekonomi, dan sektor laksesibilitas, infrastruktur, layanan publik desa sekaligus memberikan pemahaman berinteraksi dengan difabel. Salah satu aspek non-fisik adalah memahami etika disabilitas
Di samping itu Masih lanjut Ansori, Menyiapkan regulasi desa yang berkaitan dengan perlindungan dan pemberdayaan difabel sebagai dasar legalisasi kelompk difabel desa melalui surat keputusan kepala desa
“Menyiapkan rencana pembangunan desa berperspektif disabilitas dengan anggaran desa untuk menjalankan program pemberdayaan difabel,” kata Ansori.
Ansori menambahkan, bahwa , pembangunan sistem informasi desa sebagai dasar penyusunan perencanaan, khususnya ketersediaan data difabel. Data ini mencakup jumlah, ragam disabilitas, kehidupan sehari-hari, kerentanan, dan keberdayaan keluarga difabel.
“Para penyandang disabilitas adalah subyek yang dilibatkan, diberdayakan, didengarkan serta dipenuhi kebutuhannya,” Tutupnya.
Civitas akademika, melalui pengabdian masyarakat dan desa dapat menggandeng lebih banyak pihak untuk berkolaborasi mengembangkan desa-desa inklusif seperti Desa Olean.(Edo memo)