“Pacar saya itu memang sering saya jual, saya dapat bagian. Tapi malam itu dia diam-diam cari pelanggan sendiri, saya kesal dan menemuinya di hotel,” ungkap BG di Mapolsek Ilir Timur I Palembang, Selasa (6/12).
Setelah mengetahui korban tewas, keduanya langsung kabur. Namun, polisi berhasil menangkap mereka.
“Kami sempat ribut di kamar, lalu kami keroyok dan didorong dari kamar,” ujarnya.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengungkapkan, kecurigaan adanya tindak pidana setelah polisi melakukan olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi. Penyidik menemukan titik terang dan terungkap identitas kedua tersangka.
“Ternyata memang dibunuh,” kata dia.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Mereka terancam hukuman penjara selama 15 tahun.