Kediri, Memo.co.id
Imam Sutikno warga Dusun Sukomrambil Rt 11 Rw 03 Desa Bedali Kecamatan Ngancar Kabupaten Kediri, diringkus Tim Satgas Pangan Sat Reskrim Polres Kediri karena terbukti membuat jamu tanpa izin. Selain pelaku pembuat jamu, polisi juga mengamankan puluhan botol jamu siap edar.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, Imam Sutikno sang pembuat jamu racikan ini berhasil diamankan berkat laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas di Dusun Sukomrambil Desa Bedali Kecamatan Ngancar Kabupaten Kediri.
Wakapolres Kediri, Kompol Ariek Indra Sentanu mengatakan, berbekal laporan masyarakat tersebut, polisi kemudian bertindak. Dalam penggerebekan ini, ungkap Kompol Ariek, pihaknya mengamankan tersangka dan menemukan botol berisi jamu yang siap diedarkan.
“Jamu kesahatan bermerk Singa Banteng tersebut melanggar aturan, karena tidak dilengkapi izin dari BPOM, Dinkes, setifikat halal dan komposisi takarannya tidak terpampang sehingga bahaya bagi kesehatan,” ungkap Kompol Ariek Indra Sentanu saat Press Release di Mapolres Kediri,Kamis (31/5/17).
Selain mengamankan tersangka petugas juga mengamankan 98 botol jamu merk Singa Banteng yang siap edar, dan juga berbagai macam alat yang diguanakan utuk membuat racikan jamu.
Imam Sutikno mengaku, sudah menjalani usahanya selama 17 tahun.Dalam seminggu Imam mampu menjual 200 botol. Untuk harga satu botol Rp 2 ribu. Dari harga itu, hanya mengambil untung Rp 1.000.
“Saya meraciknya sendiri dari bahan bahan rempah dan perasan.Sebelum membuat jamu racikan sendiri, dulu saya pernah bekerja di toko Jamu Barokah Kediri, sehingga tahu bahan untuk membuat jamu dan bagaimana cara meraciknya,” ujar tersangka.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 141 UI RI Nomer 18 Tahun 2012 tentang pangan ancaman dua tahun atau denda sebesar Rp 4 miliar.(eko)