Meskipun pembongkaran hampir selesai, proses ini bukan tanpa kendala. Salah satu hambatan utama adalah kemampuan mesin kapal yang kurang kuat, sehingga memperlambat proses eksekusi.
Selain itu, pagar bambu yang dipasang secara ilegal di banyak titik dibuat dalam dua lapisan, sehingga membutuhkan usaha lebih dalam pembongkarannya.
Baca Juga: Diakui IPSI, M. Taufiq Sah Pimpin PSHT, Blitar Serukan Soliditas Nasional
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menargetkan agar pagar laut ilegal sepanjang 30,16 kilometer ini bisa dirampungkan dalam waktu satu pekan.
Ia menegaskan bahwa pemanfaatan ruang laut tanpa izin resmi dari Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) merupakan pelanggaran hukum. Oleh karena itu, seluruh pagar yang tidak memiliki izin sah harus dibongkar tanpa pengecualian.
Baca Juga: Pakar Hukum Sebut Rekrutmen Perangkat Desa Kabupaten Kediri Tahun 2023 Cacat Hukum












