Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar M Rifa’i tidak menepis kabar tersebut. Dirinya menyebut, jika kondisi Kabupaten Blitar tetap seperti ini, kemungkinan legislatif menggunakan haknya, sangat besar.
“Ya kalau seperti ini terus bisa saja, dan kami sangat setuju. Masyarakat butuh penjelasan, kok pembangunan mandek seperti ini. Padahal, kalau Pemkab Blitar mau menjalankan APBD induk 2025, pembangunan bisa tetap jalan kok,” jelas Rifa’i.
Baca Juga: Bos Wisata Kampung Coklat Beri THR kepada 7.000 Peserta Pengajian
Sebagai informasi, Aturan hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat di Indonesia tertuang dalam Pasal 20A ayat (2) UUD 1945.
Lebih dirinci dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Susunan Kedudukan Anggota DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) serta perubahannya. Hak-hak ini adalah alat pengawasan DPR/DPRD terhadap kebijakan pemerintah yang penting dan strategis.
Baca Juga: Cegah Kasus Keracunan, Nurhadi Dukung Evaluasi dan Klasifikasi Dapur SPPG
“Pastinya serapan anggaran yang rendah berdampak besar pada kondisi daerah. Ini pasti jadi pertimbangan disetiap fraksi untuk mengambil sikap,” pungkas Rifa’i.**
Baca Juga: SPPG Ringinanyar Mulai Jalan Dulu, Ahli Gizi dan SLHS Menyusul: Pengawasan Ke Mana?












