Pada April 2023, Pengadilan Administratif Stockholm membatalkan keputusan larangan tersebut.
Negara-negara anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), termasuk Indonesia, telah mengirimkan protes keras terhadap aksi pembakaran Al-Quran yang dilakukan di Swedia.
Lebih lanjut, pembakaran Al-Quran di Swedia tidak terjadi hanya sekali.
Kasus pembakaran Al-Quran yang terjadi kali ini dilakukan di depan Masjid Raya Södermalm, Stockholm, pada pukul 13.00 waktu Swedia, pada saat umat Islam merayakan Hari Raya Iduladha 1444 Hijriah/2023.
“Indonesia bersama negara anggota OKI di Swedia telah menyampaikan protes atas kejadian ini. Tindakan ini sangat menyakiti perasaan umat Muslim dan tidak dapat dibenarkan,” kata Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI, seperti yang dikutip oleh RRI.co.id melalui akun Twitter resmi mereka, @Kemlu_RI, pada Kamis (29/6/2023).
Kementerian Luar Negeri menyayangkan bahwa aksi massa yang melakukan pembakaran kitab suci Al-Quran tidak mendapatkan pelarangan atau hukuman sama sekali. Dalih kebebasan berekspresi seharusnya tidak menyakiti agama lain.
“Indonesia dengan tegas mengutuk aksi provokatif pembakaran Al-Quran oleh seorang warga negara Swedia di depan Masjid Raya Södermalm pada Hari Raya Iduladha,” ujar Kementerian Luar Negeri.
Pembakaran Al-Quran di Swedia oleh Salwan Momika telah memicu kontroversi yang melibatkan isu kebebasan berekspresi dan penghormatan terhadap agama.
Keputusan pengadilan yang membatalkan larangan pembakaran Al-Quran menjadi perbincangan hangat.
Umat Muslim di negara-negara anggota OKI, termasuk Indonesia, telah mengirimkan protes keras terhadap aksi provokatif ini.
Dalam konteks ini, penting untuk menjaga keseimbangan antara kebebasan berekspresi dengan menghormati keyakinan agama dan menjaga kerukunan antarumat beragama.