Example floating
Example floating
Metropolis

Pelecehan Sex Santriwati, Pengasuh Pesantren Dibui

A. Daroini
×

Pelecehan Sex Santriwati, Pengasuh Pesantren Dibui

Sebarkan artikel ini
Santri menjadi korban pelecehan seks seorang ustadz
Santri menjadi korban pelecehan seks seorang ustadz
Santri menjadi korban pelecehan seks seorang ustadz

Jakarta, Memo.co.id
Salah seorang santriwati ( sebut saja inisialnya, AW ), menjadi korban pelecehan sek oleh oknum pengasuh pesantren di Cikulur, Lebak, Banten. Pelakunya berinisial HA (45) melakukan perbuatan tak senonoh tersebut di rumah kediamannya, saat istrinya tidak berada di rumah.

Modusnya, HA menyuruh santrinya tersebut membersihkan rumah. Saat itu, istrinya sedang berada di luar untuk belanja. Selepas usai membersihkan rumah, santriwati tersebut disuruh memijit punggungnya. Pasalnya, pengasuh pondok pesantren tersebut mengaku lelah dan capek capek.

Baca Juga: H+2 Lebaran 1447H/ 2026 M, Volume Penumpang di Wilayah Daop 7 Madiun Pecah Rekor Capai Puluhan Ribu

Ada setan lewat. Pastilah, dibalik dua orang jenis kelamin berbeda, ada orang ketiga yang lalu lalangn di sekiranya, yakni setan. Setan berhasil membujuk rayu sang usatad tersebut dan berhasil. HA minta pada santrinya itu untuk meijit mijit bagian alat fitalnya. Sontak AW ketakutan.

Menurut Kasatreskrim Polres Lebak, AKP Zamrul, modus yang dilakukan pelaku adalah dengan menyuruh korban membersihkan rumahnya, dengan dalih sang istri tengah pergi keluar rumah.

Baca Juga: Cek Fakta Ramai Soal THR ASN Tahun 2026 Cair Awal Ramadhan Begini Kata Pemkab Lumajang Untuk Berikan Kepastian Bagi Pegawai

Selepas itu, HA lantas mulai menyuruh AW memijat tubuhnya. Entah setan apa yang merasuki pelaku, dia lantas meminta AW “memijat” bagian alat vitalnya.

“Korban kaget dan serba salah. Tapi karena dipaksa, dia tidak bisa berbuat apa-apa,” ujar Zamrul . Zamrul mengatakan, selepas insiden tersebut, AW kemudian melapor kepada orang tuanya. Dia merasa sang ustad telah melecehkannya. Pelaku juga telah mengakui perbuatannya.

Baca Juga: Dukung Kreativitas Reses di Dinoyo Sekolahan DPRD Surabaya Sosialisasikan Program Intervensi Gen Z Rp5 Juta Per RW Tahun 2026

HA dijerat Pasal 76 huruf e jo Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pimpinan ponpes modern itu terancam hukuman 15 tahun penjara.“Masih proses (penyidikan-red) dan memeriksa saksi lain,” tegas Zamrul.(nu)