Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka telah resmi terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia untuk periode 2024-2029, berdasarkan hasil Pemilihan Umum Presiden (Pilpres) terbaru. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 50 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024, pelantikan pasangan terpilih ini akan dilaksanakan pada 20 Oktober 2024, mengikuti serangkaian tahapan sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022.
Prabowo-Gibran Resmi Terpilih: Pelantikan Presiden 2024 Tanggal Kritis!
Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka telah resmi ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia terpilih untuk periode 2024-2029 berdasarkan hasil Pemilihan Umum Presiden (Pilpres) yang baru saja dilaksanakan. Namun, pertanyaan yang muncul adalah kapan mereka akan dilantik? Menurut Aturan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang tercantum dalam Pasal 50 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024, terdapat beberapa ketentuan yang harus dipenuhi sebagai berikut:
- Pasangan calon yang terpilih akan dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
- Jika calon Wakil Presiden terpilih mengalami halangan tetap sebelum pelantikan, maka calon Presiden terpilih akan dilantik sebagai Presiden tanpa didampingi oleh Wakil Presiden.
- Sebaliknya, jika calon Presiden terpilih mengalami halangan tetap sebelum pelantikan, maka calon Wakil Presiden terpilih akan dilantik sebagai Presiden, dan posisi Wakil Presiden akan kosong.
- Jika baik calon Presiden maupun Wakil Presiden terpilih mengalami halangan tetap sebelum pelantikan, maka MPR akan mengadakan sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua.
- Halangan tetap yang dimaksud dalam ketentuan tersebut meliputi:
- Meninggal dunia; atau b. Tidak diketahui keberadaannya.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, terdapat beberapa jadwal penting yang harus diperhatikan sebagai berikut:
- Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden, serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
- Pengucapan sumpah/janji DPRD Kabupaten/Kota dan DPRD Provinsi akan disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota.
- Pengucapan sumpah/janji anggota DPR dan DPD dijadwalkan pada 1 Oktober 2024.
- Sementara itu, pelantikan atau pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden dijadwalkan pada 20 Oktober 2024.
Dengan demikian, pelantikan resmi Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden untuk periode 2024-2029 akan berlangsung pada tanggal 20 Oktober 2024.
Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI Terpilih 2024 Dijadwalkan pada 20 Oktober
Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022, pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia untuk periode 2024-2029 direncanakan berlangsung pada 20 Oktober 2024. Ini merupakan langkah penting setelah hasil Pemilihan Umum Presiden (Pilpres) yang menentukan pasangan tersebut sebagai pemenang.