Gelombang protes dipilihnya Emil Dardak sebagai ketua DPD Demokrat Jawa Timur terus berlanjut. DPC Demokrat Kabupaten Mojokerto menilai,peraturan organisasi (PO) yang dijadikan acuan Musda VI DPD Partai Demokrat Jatim yang digelar di Surabaya pada 20 Januari bermasalah.
Ketua DPC Demokrat Kabupaten Mojokerto, Ayub Busono menilai pelantikan Emil Dardak nantinya juga tidak sah. “Apakah bisa pelantikan dilakukan? Jawabannya jelas belum. DPP harus menyelesaikan dulu payung hukum Musda yaitu PO, berdasarkan AD/ART. Kalau sampai ada pelantikan, sekali lagi itu tidak sah karena melangkahi ketentuan,” kata Ayub dikonfirmasi Senin (11/4/2022).
Ayub mengatakan, musda Demokrat yang digelar tidak hanya di Jatim sudah tidak sesuai AD/ART. Jika Ketum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) masih nekat melantik Emil Dardak, sama saja melanggar aturan partai.
“Legal standing partai yaitu AD/ART. Kalau PO saja tidak tepat waktu sesuai AD/ART, tentu saya pertanyakan keabsahannya PO. Sebelum itu diselesaikan, jangan ada pelantikan,” ujarnya.
Ayub melanjutkan, jika Emil Dardak nekat dilantik menjadi ketua DPD Demokrat Jatim, berarti DPP Demokrat melanggar aturan yang dibuat sendiri. Pelanggaran tersebut menurutnya bisa menjadi aib partai, karena dibuat sesuatu yang tidak sesuai ketentuan.
“Sangat amat merugikan Demokrat, semua akan bersedih dengan kondisi itu. Sebuah kecerobohan AHY. Kalau nekat dilantik, bisa jadi ini pengurus ilegal, tidak sejalannya PO dan AD/ART,” kata dia.