Pemerintah menunjukkan ketegasan dalam menindak pelanggaran tata ruang. Sebagai langkah nyata untuk menekan risiko bencana banjir dan tanah longsor, terutama di wilayah Bogor, Kementerian ATR/BPN bersama Kementerian Kehutanan melakukan penertiban terhadap empat vila yang berdiri di kawasan Puncak.
“Vila-vila tersebut terbukti melanggar Perda RTRW Kabupaten Bogor Nomor 1 Tahun 2024, karena berada di Kawasan Hutan Produksi Terbatas. “Kami berkomitmen untuk memastikan pemanfaatan ruang sesuai dengan rencana tata ruang, khususnya di kawasan Puncak,” tegas Rahma Julianti, yang menekankan bahwa penertiban ini adalah bagian dari upaya penataan ruang yang lebih baik.
“Direktorat Jenderal Tata Ruang dan Ditjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang akan terus melakukan penelitian mendalam terkait Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa setiap kegiatan pembangunan selaras dengan peraturan yang berlaku.
“Keempat vila yang telah dibongkar tersebut hanyalah sebagian kecil dari 15 vila yang terindikasi melanggar aturan di kawasan hulu sungai DAS Ciliwung. Penertiban lebih lanjut akan segera dilakukan terhadap vila-vila lainnya.
“Rudianto Saragih Napitu, Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, menyatakan bahwa pihaknya akan mengklarifikasi perizinan pendirian vila-vila tersebut. Selain itu, penertiban akan diperluas ke DAS Bekasi dan DAS Cisadane, sebagai langkah mitigasi bencana banjir yang diakibatkan oleh pembangunan liar di kawasan hutan.
“Sembari menunggu hasil penelitian, keempat vila tersebut telah diberikan surat peringatan dan plang penertiban. Kementerian Kehutanan dan Kementerian ATR/BPN juga akan terus memberikan sosialisasi dan pembinaan kepada pengelola dan masyarakat setempat, agar penertiban ini dapat dipahami dan diterima dengan baik oleh semua pihak.












