NGANJUK, MEMO –
Untuk memiliki Nomor Ijin Berusaha ( NIB ) ternyata tidak ribet. Cukup membawa KTP sudah bisa dilayani.Artinya tidak harus menyertakan NPWP sebagai syarat pengurusan NIB. Dan yang membanggakan lagi, pemohon tidak akan dikenai biaya alias gratis. Penerbitan dokumen NIB juga cepat tidak pakai lama.
Hal itu real terjadi saat Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP) Propensi Jawa Timur menggelar acara Road Show Pelayanan Perijinan Berusaha di Taman Nyawiji selama dua hari ( 6 – 7 November 2024 ).
Puluhan pemohon yang berasal dari pelaku usaha mikro ( UMKM) datang di tenda pelayanan terlayani cepat dan akurat. Sejumlah petugas selain memberikan sosialisasi pentingnya memiliki NIB juga membimbing bagaimana mengakses lewat aplikasi online.
Tidak kurang dari 80 pemohon lebih pada hari ke dua ( 7/11/2024) itu juga semuanya bisa membawa pulang dokumen NIB. Untuk diketahui kegiatan Road Show Pelayanan Perijinan Berusaha ini dari Dinas PMPTSP Jawa Timur bekerjasama dengan Dinas PMPTSP Kabupaten Nganjuk.Dan hasilnya cukup memuaskan sudah mendekati target 200 pemohon selama dua hari pelayanan .
Disampaikan Tutut selaku Analis Kebijakan Penanaman Modal di Dinas PMPTSP Kabupaten Nganjuk menjelaskan keuntungan memiliki NIB bisa mendapatkan akses untuk membuat izin lain, seperti operasional atau komersial.
Selain itu , dengan NIB pemohon bisa ikut tender pengadaan barang dan jasa yang diselenggarakan oleh ULP kabupaten/kota .” Bisa ikut sebagai penyedia barang jasa,” jelas Tutut .
Tidak kalah pentingnya masih kata Tutut, pemohon akan memperoleh kelengkapan berkas usaha .Dengan mendapatkan NIB, UMKM juga akan memperoleh berkas atau dokumen lain yang tentunya dibutuhkan.
Salah satunya adalah bisa terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, notifikasi kelayakan untuk mendapatkan fasilitas fiskal, surat izin usaha, misalnya untuk izin usaha di sektor perdagangan atau SIUP..