Example floating
Example floating
JatimNGANJUK

Pelaku Usaha UMKM Di Nganjuk Diwajibkan Memiliki NIB, Apa saja Keuntunganya ? Berikut Keterangan Analis Kebijakan Penanaman Modal

Mulyadi Memo
×

Pelaku Usaha UMKM Di Nganjuk Diwajibkan Memiliki NIB, Apa saja Keuntunganya ? Berikut Keterangan Analis Kebijakan Penanaman Modal

Sebarkan artikel ini
Pelaku Usaha UMKM Di Nganjuk Diwajibkan Memiliki NIB, Apa saja Keuntunganya


NGANJUK, MEMO

Untuk memiliki Nomor Ijin Berusaha ( NIB ) ternyata tidak ribet. Cukup membawa KTP sudah bisa dilayani.Artinya tidak harus menyertakan NPWP sebagai syarat pengurusan NIB. Dan yang membanggakan lagi, pemohon tidak akan dikenai biaya alias gratis. Penerbitan dokumen NIB juga cepat tidak pakai lama.

Hal itu real terjadi saat Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP) Propensi Jawa Timur menggelar acara Road Show Pelayanan Perijinan Berusaha di Taman Nyawiji selama dua hari ( 6 – 7 November 2024 ).

Baca Juga: Aksi Nekat Todong Pistol Mainan Pemuda Nganjuk Coba Peras Toko HP Di Trowulan Mojokerto Berakhir Tragis Di Tangan Polisi

Puluhan pemohon yang berasal dari pelaku usaha mikro ( UMKM) datang di tenda pelayanan terlayani cepat dan akurat. Sejumlah petugas selain memberikan sosialisasi pentingnya memiliki NIB juga membimbing bagaimana mengakses lewat aplikasi online.

Tidak kurang dari 80 pemohon lebih pada hari ke dua ( 7/11/2024) itu juga semuanya bisa membawa pulang dokumen NIB. Untuk diketahui kegiatan Road Show Pelayanan Perijinan Berusaha ini dari Dinas PMPTSP Jawa Timur bekerjasama dengan Dinas PMPTSP Kabupaten Nganjuk.Dan hasilnya cukup memuaskan sudah mendekati target 200 pemohon selama dua hari pelayanan .

Baca Juga: Seribu Lebih Calon Juru Dakwah LDII Dibekali Penangkalan Radikalisme dan Intolerasi Beragama Oleh Kejati Jatim

Disampaikan Tutut selaku Analis Kebijakan Penanaman Modal di Dinas PMPTSP Kabupaten Nganjuk menjelaskan keuntungan memiliki NIB bisa mendapatkan akses untuk membuat izin lain, seperti operasional atau komersial.

Selain itu , dengan NIB pemohon bisa ikut tender pengadaan barang dan jasa yang diselenggarakan oleh ULP kabupaten/kota .” Bisa ikut sebagai penyedia barang jasa,” jelas Tutut .

Baca Juga: Tragedi Wanita Muda di Ngronggot Nganjuk Ditemukan Meninggal Dunia di Area Belakang Rumah

Tidak kalah pentingnya masih kata Tutut, pemohon akan memperoleh kelengkapan berkas usaha .Dengan mendapatkan NIB, UMKM juga akan memperoleh berkas atau dokumen lain yang tentunya dibutuhkan.

Salah satunya adalah bisa terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, notifikasi kelayakan untuk mendapatkan fasilitas fiskal, surat izin usaha, misalnya untuk izin usaha di sektor perdagangan atau SIUP..

Termasuk lebih jauh disampaikan Tutut , dengan NIB pelaku usaha akan memperoleh kesempatan yang lebih besar untuk mendapatkan pendampingan dari pemerintah.

” Pendampingan tersebut tentunya akan sangat berguna bagi UMKM yang ingin mengembangkan usaha. Tidak jarang mereka mendapat fasilitas untuk mengikuti pameran,” ujar Tutut .

Keuntungan lainnya dijelaskan Tutut masih ada empat nilai plus. Diantaranya keuntungan memperoleh akses pemodalan ke lembaga keuangan bank dan non bank .

” Pemilik usaha mikro dan kecil akan berkembang dan tentunya membutuhkan modal. Lembaga keuangan bank maupun non-bank biasanya meminta NIB sebagai salah satu persyaratan,” ujar Tutut juga..K

Keuntungan lainnya yakni memudahkan pemberdayaan dari pemerintah pusat, daerah, dan lembaga lain. Mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah maupun lembaga lain yang akan memberikan kemudahan kepada setiap pelaku UMKM. Pemberdayaan tersebut dilaksanakan supaya para pelaku usaha bisa mengembangkan usahanya,.

Manfaat lainnya yang tak kalah pentingnya terang Tutut dengan memiliki NIB sama halnya mendapat kepastian dan perlindungan usaha.

” Dengan mempunyai NIB, maka para pelaku usaha kecil dan menengah akan memperoleh perlindungan secara hukum. Sehingga bisnis yang tengah dijalankan akan memberikan kepercayaan guna melaksanakan kerja sama dengan pihak lain,” pungkasnya .

Untuk diketahui mengurus NIB tergolong sangat mudah dan praktis. Pemilik usaha hanya perlu mendaftar melalui laman resmi One Stop Submission (OSS).Mengurus NIB ini bisa dilakukan secara online. Prosesnya hanya membutuhkan waktu beberapa menit saja. ( Adi / adv )