Example floating
Example floating
Home

Pelaku Usaha Hiburan, Begini Mekanisme Insentif Fiskal yang Harus Diketahui

Alfi Fida
×

Pelaku Usaha Hiburan, Begini Mekanisme Insentif Fiskal yang Harus Diketahui

Sebarkan artikel ini
Pelaku Usaha Hiburan, Begini Mekanisme Insentif Fiskal yang Harus Diketahui
Pelaku Usaha Hiburan, Begini Mekanisme Insentif Fiskal yang Harus Diketahui

(2) Insentif fiskal sebagaimana disebutkan pada ayat (1) mencakup pengurangan, keringanan, pembebasan, atau penghapusan pokok Pajak, pokok Retribusi, dan/atau sanksinya.

(3) Pemberian insentif fiskal dapat dilakukan atas permohonan Wajib Pajak dan Wajib Retribusi atau oleh Kepala Daerah berdasarkan pertimbangan tertentu, seperti kemampuan membayar, kondisi objek Pajak yang terkena bencana alam, dukungan terhadap pelaku usaha mikro dan ultra mikro, mendukung kebijakan Pemerintah Daerah, atau mendukung kebijakan Pemerintah Nasional.

Baca Juga: Pakar Hukum Sebut Rekrutmen Perangkat Desa Kabupaten Kediri Tahun 2023 Cacat Hukum

(4) Pemberian insentif fiskal tersebut harus diinformasikan kepada DPRD dengan melampirkan pertimbangan Kepala Daerah.

(5) Pemberian insentif fiskal diatur melalui Peraturan Kepala Daerah.

Baca Juga: PSHWTM Ranting Rungkut Surabaya Bagikan 1.903 Takjil, Usung Tema "Silat Menyehatkan Raga, Berbagi Menguatkan Jiwa"

(6) Rincian lebih lanjut mengenai tata cara pemberian insentif fiskal diatur oleh atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

DJPK Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa implementasi pemberian insentif fiskal yang diatur dalam Pasal 101 UU HKPD ini akan mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri, yaitu Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.13.1/403/SJ mengenai Petunjuk Pelaksanaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Jasa Kesenian dan Hiburan Tertentu berdasarkan UU HKPD, yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri pada 19 Januari 2024.

Baca Juga: Cek cok Mulut Gegara Hutang 12 Ribu, Penjual Nasi Goreng Mati

Memahami Lebih Dalam: Mekanisme Pemberian Insentif Fiskal bagi Pelaku Usaha Hiburan Berdasarkan Pasal 101 UU HKPD

Dalam Pasal 101 UU HKPD, dijelaskan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota memiliki kewenangan memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha di daerahnya guna mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi.

Insentif tersebut mencakup pengurangan, keringanan, pembebasan, atau penghapusan pokok Pajak, pokok Retribusi, dan/atau sanksinya. Pemberian insentif ini dapat dilakukan atas permohonan Wajib Pajak dan Wajib Retribusi atau oleh Kepala Daerah berdasarkan pertimbangan tertentu, seperti kemampuan membayar, kondisi objek Pajak yang terkena bencana alam, dukungan terhadap pelaku usaha mikro dan ultra mikro, mendukung kebijakan Pemerintah Daerah, atau mendukung kebijakan Pemerintah Nasional.

DPRD juga harus diinformasikan tentang pemberian insentif ini, yang diatur melalui Peraturan Kepala Daerah. Rincian lebih lanjut mengenai tata cara pemberian insentif fiskal diatur oleh atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.