Kementerian Keuangan di bawah kepemimpinan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) telah mengatur mengenai pemberian insentif fiskal kepada pelaku usaha hiburan.
Menurut Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, insentif tersebut dijelaskan dalam Pasal 101 UU HKPD. Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa melalui Pasal 101 ini, pemerintah daerah diberi wewenang untuk merumuskan kebijakan terkait pajak daerah.
Baca Juga: KPK Sita Aset Miliaran Rupiah Milik Eks Gubernur Bengkulu! Ini Rincian Properti yang Ditemukan
“Dalam mendukung pelaku usaha sesuai Pasal 101 UU HKPD, Pemerintah Daerah diberikan kewenangan untuk menetapkan kebijakan terkait pajak daerah,” demikian disampaikan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan dalam pernyataan tertulisnya pada Senin (22/1/2024).
Menurut DJPK Kementerian Keuangan, kebijakan tersebut mencakup insentif fiskal seperti pengurangan, keringanan, pembebasan, atau penghapusan pokok pajak. Pemberian insentif ini harus memperhatikan kondisi dan karakteristik daerah yang bersangkutan.
Keuntungan dan Cara Mendapatkan Insentif
Berikut adalah isi Pasal 101 UU HKPD secara lengkap:
Pasal 101
(1) Gubernur/bupati/wali kota dapat memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha di daerahnya guna mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi.