Example floating
Example floating
Home

Pelaku Usaha Hiburan, Begini Mekanisme Insentif Fiskal yang Harus Diketahui

Alfi Fida
×

Pelaku Usaha Hiburan, Begini Mekanisme Insentif Fiskal yang Harus Diketahui

Sebarkan artikel ini
Pelaku Usaha Hiburan, Begini Mekanisme Insentif Fiskal yang Harus Diketahui
Pelaku Usaha Hiburan, Begini Mekanisme Insentif Fiskal yang Harus Diketahui

MEMO

Kementerian Keuangan di bawah kepemimpinan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan peringatan terkait Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) yang menetapkan insentif fiskal bagi pelaku usaha hiburan.

Baca Juga: Pakar Hukum Sebut Rekrutmen Perangkat Desa Kabupaten Kediri Tahun 2023 Cacat Hukum

Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan mengungkapkan bahwa Pasal 101 UU HKPD memberikan wewenang kepada pemerintah daerah untuk merumuskan kebijakan pajak daerah, termasuk pemberian insentif fiskal.

Bagaimana mekanisme pemberian insentif ini? Simak kesimpulan artikel ini untuk pemahaman yang lebih mendalam.

Baca Juga: PSHWTM Ranting Rungkut Surabaya Bagikan 1.903 Takjil, Usung Tema "Silat Menyehatkan Raga, Berbagi Menguatkan Jiwa"

Pemerintah Daerah Buka Pintu Insentif Fiskal

Kementerian Keuangan di bawah kepemimpinan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) telah mengatur mengenai pemberian insentif fiskal kepada pelaku usaha hiburan.

Menurut Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, insentif tersebut dijelaskan dalam Pasal 101 UU HKPD. Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa melalui Pasal 101 ini, pemerintah daerah diberi wewenang untuk merumuskan kebijakan terkait pajak daerah.

Baca Juga: KPK Sita Aset Miliaran Rupiah Milik Eks Gubernur Bengkulu! Ini Rincian Properti yang Ditemukan

“Dalam mendukung pelaku usaha sesuai Pasal 101 UU HKPD, Pemerintah Daerah diberikan kewenangan untuk menetapkan kebijakan terkait pajak daerah,” demikian disampaikan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan dalam pernyataan tertulisnya pada Senin (22/1/2024).

Menurut DJPK Kementerian Keuangan, kebijakan tersebut mencakup insentif fiskal seperti pengurangan, keringanan, pembebasan, atau penghapusan pokok pajak. Pemberian insentif ini harus memperhatikan kondisi dan karakteristik daerah yang bersangkutan.

Keuntungan dan Cara Mendapatkan Insentif

Berikut adalah isi Pasal 101 UU HKPD secara lengkap:

Pasal 101

(1) Gubernur/bupati/wali kota dapat memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha di daerahnya guna mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi.