Kementerian Keuangan di bawah kepemimpinan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) telah mengatur mengenai pemberian insentif fiskal kepada pelaku usaha hiburan.
Menurut Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, insentif tersebut dijelaskan dalam Pasal 101 UU HKPD. Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa melalui Pasal 101 ini, pemerintah daerah diberi wewenang untuk merumuskan kebijakan terkait pajak daerah.
Baca Juga: Pengawasan Dana Desa: Hak & Kewajiban Aktif Masyarakat
“Dalam mendukung pelaku usaha sesuai Pasal 101 UU HKPD, Pemerintah Daerah diberikan kewenangan untuk menetapkan kebijakan terkait pajak daerah,” demikian disampaikan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan dalam pernyataan tertulisnya pada Senin (22/1/2024).
Menurut DJPK Kementerian Keuangan, kebijakan tersebut mencakup insentif fiskal seperti pengurangan, keringanan, pembebasan, atau penghapusan pokok pajak. Pemberian insentif ini harus memperhatikan kondisi dan karakteristik daerah yang bersangkutan.
Keuntungan dan Cara Mendapatkan Insentif
Berikut adalah isi Pasal 101 UU HKPD secara lengkap:
Pasal 101
(1) Gubernur/bupati/wali kota dapat memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha di daerahnya guna mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi.
(2) Insentif fiskal sebagaimana disebutkan pada ayat (1) mencakup pengurangan, keringanan, pembebasan, atau penghapusan pokok Pajak, pokok Retribusi, dan/atau sanksinya.
(3) Pemberian insentif fiskal dapat dilakukan atas permohonan Wajib Pajak dan Wajib Retribusi atau oleh Kepala Daerah berdasarkan pertimbangan tertentu, seperti kemampuan membayar, kondisi objek Pajak yang terkena bencana alam, dukungan terhadap pelaku usaha mikro dan ultra mikro, mendukung kebijakan Pemerintah Daerah, atau mendukung kebijakan Pemerintah Nasional.
(4) Pemberian insentif fiskal tersebut harus diinformasikan kepada DPRD dengan melampirkan pertimbangan Kepala Daerah.
(5) Pemberian insentif fiskal diatur melalui Peraturan Kepala Daerah.
(6) Rincian lebih lanjut mengenai tata cara pemberian insentif fiskal diatur oleh atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
DJPK Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa implementasi pemberian insentif fiskal yang diatur dalam Pasal 101 UU HKPD ini akan mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri, yaitu Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.13.1/403/SJ mengenai Petunjuk Pelaksanaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Jasa Kesenian dan Hiburan Tertentu berdasarkan UU HKPD, yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri pada 19 Januari 2024.
Memahami Lebih Dalam: Mekanisme Pemberian Insentif Fiskal bagi Pelaku Usaha Hiburan Berdasarkan Pasal 101 UU HKPD
Dalam Pasal 101 UU HKPD, dijelaskan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota memiliki kewenangan memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha di daerahnya guna mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi.
Insentif tersebut mencakup pengurangan, keringanan, pembebasan, atau penghapusan pokok Pajak, pokok Retribusi, dan/atau sanksinya. Pemberian insentif ini dapat dilakukan atas permohonan Wajib Pajak dan Wajib Retribusi atau oleh Kepala Daerah berdasarkan pertimbangan tertentu, seperti kemampuan membayar, kondisi objek Pajak yang terkena bencana alam, dukungan terhadap pelaku usaha mikro dan ultra mikro, mendukung kebijakan Pemerintah Daerah, atau mendukung kebijakan Pemerintah Nasional.
DPRD juga harus diinformasikan tentang pemberian insentif ini, yang diatur melalui Peraturan Kepala Daerah. Rincian lebih lanjut mengenai tata cara pemberian insentif fiskal diatur oleh atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.