Example floating
Example floating
Kabar Daerah

Pelaku Perusak Surat Suara Pemilu di Sidoarjo Dituntut 8 Bulan Penjara

×

Pelaku Perusak Surat Suara Pemilu di Sidoarjo Dituntut 8 Bulan Penjara

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

[ad_1]

Sidoarjo, Memo
Kasus pengrusakan surat suara Pemilu 2019 di TPS 09 Desa Kloposepuluh, Kecamatan Sukodono di Pengadilan Negeri Sidoarjo memasuki sidang masa pembacaan tuntutan.

Warga Desa Kloposepuluh Mulyadi (43), yang menjadi terdakwa dituntut pidana penjara 8 bulan dengan masa percobaan selama 10 bulan pada sidang Rabu (12/6/2019).

Sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) M.Ridwan Dermawan menjelaskan, dari keterangan saksi dan bukti yang terungkap di persidangan, terdakwa terbukti bersalah dan dijerat dengan pasal 532 UU Pemilu.

“Terdakwa secara sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai”, tutur Ridwan di depan Ketua Majelis Hakim Sri Yuliarti.

The post Pelaku Perusak Surat Suara Pemilu di Sidoarjo Dituntut 8 Bulan Penjara appeared first on Memo Surabaya.

[ad_2]

Source link

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.