Example floating
Example floating
NGANJUK

Pelaku Penusukan Warga Sugihwaras Prambon, Diamankan Satreskrim Polres Nganjuk

Mulyadi Memo
×

Pelaku Penusukan Warga Sugihwaras Prambon, Diamankan Satreskrim Polres Nganjuk

Sebarkan artikel ini
Pelaku Penusukan Warga Sugihwaras Prambon, Diamankan Satreskrim Polres Nganjuk

Nganjuk, Memo

Kapolres Nganjuk AKBP Muhammad melalui Wakapolres Kompol Mustijat Priyambodo, membenarkan adanya penangkapan PK (34), warga Desa Sugihwaras Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk, sebagai pelaku penusukan terhadap Sumarsono (54), juga warga setempat, Senin (9/10/2023).

Baca Juga: PC Muhammadiyah Kertosono Besok Tunaikan Sholat Ied Di Lima Titik

Dikatakan Dia, kejadian itu terjadi saat Sumarsono sedang beribadah salat Isya di mesjid, Desa Sugihwaras, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk yang menjadi Tempat Kejadian Perkara(TKP) pada Minggu malam (1/10).

Kemudian, penangkapan pelaku dilakukan oleh anggota gabungan Satreskrim Polres Nganjuk dan unit Reskrim Polsek Prambon pada hari Minggu, 08 Oktober 2023, pukul 14.00, di wilayah Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.

Baca Juga: Ponpes Al Ubaidah Jadi Tuan Rumah Penutupan Safari Ramadan 1447 H/2026 M Pemkab Nganjuk

“Anggota kami segera merespons laporan dan berhasil menangkap pelaku di depan salah satu bengkel saat sedang ngamen . Pelaku kemudian diamankan di Polres Nganjuk untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ungkap Kompol Mustijat.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Fatah Meilana S.I.K., M.H., menjelaskan rencana pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku. Mengingat latar belakangnya yang diduga menderita gangguan kejiwaan, pelaku akan diperiksa oleh seorang psikiater.

Baca Juga: SDP Ngudo Roso , 2026 Tahun Tantangan Untuk Desa

“Kami akan memastikan kondisi kesehatan mental pelaku sebelum melanjutkan proses hukumnya. Tetangga pelaku memberikan keterangan bahwa pelaku sering menunjukkan tanda-tanda depresi, oleh karena itu, pemeriksaan ini penting untuk memastikan kestabilan mentalnya,” jelas AKP Fatah.

Jika hasil pemeriksaan menyatakan bahwa pelaku dalam kondisi sehat, ia akan dihadapkan pada proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP yang mengancam dengan pidana penjara hingga 5 tahun.