MEMO, Cilacap: Polresta Cilacap berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang wanita di Menganti, Cilacap.
Pelaku yang berinisial AS (24) merupakan mantan kekasih korban. Motif di balik tindakan keji ini ternyata adalah rasa cemburu yang melanda pelaku.
Kronologi kejadian dimulai saat korban dipanggil oleh pelaku ke rumahnya untuk membicarakan masalah antara korban dan tunangan barunya.
Pertemuan itu berakhir tragis ketika pelaku tak terkendali oleh emosinya dan melakukan serangan mematikan terhadap korban. Penemuan jasad korban di areal persawahan menghebohkan warga sekitar.
Penangkapan Pelaku Pembunuhan Wanita di Menganti: Polresta Cilacap Berhasil Menyelidiki Motif dan Kronologi Kejadian
Polresta Cilacap berhasil menangkap pelaku pembunuhan seorang wanita di Menganti, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap. Pelaku yang berinisial AS (24) merupakan mantan kekasih korban.
Jenazah korban bernama Resti Linda (19), yang merupakan penduduk Menganti, ditemukan oleh seorang warga di daerah persawahan di Jalan Tawes, Desa Menganti, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap pada Jumat (23/6/2023). Penemuan ini mengejutkan warga sekitar.
Ditemukan Jasad Wanita di Menganti, Cilacap: Penyelidikan Polisi Terbukti Efektif
Tidak lama kemudian, Satreskrim Polresta Cilacap berhasil menangkap pelaku pembunuhan wanita di Menganti, Cilacap, yang ternyata memiliki hubungan dengan korban sebelumnya.
Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto, Kapolresta Cilacap, dalam konferensi persnya, mengungkapkan bahwa motif di balik pembunuhan tersebut adalah rasa cemburu yang dirasakan oleh pelaku.
Kapolresta menjelaskan kronologi kejadian ini. Pada Kamis (22/6/2023), sekitar pukul 16.30 WIB, AS meminta korban datang ke rumahnya.
Setelah korban tiba, pelaku yang tinggal sendirian di rumah tersebut mengajaknya masuk ke ruang tamu. Di sana, mereka berbicara tentang masalah antara korban dan tunangan barunya.
Pertemuan tersebut berakhir dengan pertengkaran sengit karena pelaku merasa kecewa dan cemburu.
Tidak bisa mengendalikan emosinya, AS memukul pelipis sebelah kiri korban sebanyak tiga kali dengan tangan kirinya.
Korban jatuh dan pelaku melanjutkan serangannya dengan menginjak leher korban menggunakan telapak kaki kirinya, menyebabkan korban menjadi lemas.
Setelah meyakini korban telah meninggal, pelaku memeriksa denyut nadi korban yang ternyata sudah tidak ada.
Namun, kekejaman pelaku tidak berhenti di situ. Korban juga diperkosa oleh pelaku meskipun sudah dalam keadaan meninggal dunia.
Dalam keadaan panik, pada Jumat (23/6/2023) sekitar pukul 02.00 WIB, pelaku membawa jasad korban ke area persawahan yang berjarak sekitar 500 meter dari rumahnya.
Pelaku menggendong korban yang sudah meninggal dalam posisi terlentang. Setibanya di area persawahan, pelaku menguburkan korban dengan menimbunnya menggunakan tanah sawah, lalu meninggalkannya begitu saja.
Tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan, yang dapat dikenai pidana penjara dengan maksimal 15 tahun. (ren)
Kesigapan Satreskrim Polresta Cilacap berhasil mengamankan pelaku pembunuhan wanita di Menganti, Cilacap, yang merupakan mantan kekasih korban.
Motif di balik pembunuhan tersebut adalah rasa cemburu yang melanda pelaku.
Kronologi kejadian menunjukkan betapa kejamnya aksi pelaku terhadap korban, dengan menganiaya secara fisik hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Kasus ini telah mengguncang masyarakat setempat, namun dengan adanya penangkapan pelaku, diharapkan bisa membawa keadilan bagi korban dan keluarganya.