Memo
Pekerja rentan di Jamsostek Solusi agar terlindung dari risiko kerja, kematian dan jaminan hari tua.
Pekerja rentan diharapkan melanjutkan kepesertaan jaminan sosial tenaga kerja (jamsostek) secara mandiri setelah tahu manfaatnya selama ini.
Keberlanjutan pekerja rentan menjadi salah satu problem yang butuh solusi agar merek tetap terlindung dari risiko kerja, seperti kecelakaan, kematian, dan jaminan hidup sejahtera pada hari tua.
“Kami berharap pekerja rentan melanjutkan kepesertaan secara mandiri setelah mendapat manfaat dalam enam bulan hingga satu tahun kepesertaan secara gratis karena dibayar melalui bantuan atau CSR dari perusahaan,” kata Deputi Direktur BPJAMSOSTEK Jakarta Eko Nugriyanto di Jakarta, Sabtu.
Sebelumnya, ia menggelar kampanye Gerakan Nasional Peduli Pekerja Rentan (GN Lingkaran) di Kantor Wali Kota Jakarta Utara.
Eko dan Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim mengapresiasi perusahaan di wilayahnya yang mengalokasikan dana tanggung jawab sosial (CSR) untuk pekerja rentan.
Pekerja rentan adalah pekerja di sekeliling warga, seperti marbot atau petugas rumah ibadah, asisten rumah tangga, pengangkut sampah, tukang kebon, satpam kompleks, jumantik, dasawisma, dan pekerja sejenis lainnya, seperti petani dan nelayan.
Pekerja rentan masuk dalam 75 juta pekerja informal (bukan penerima upah atau BPU) yang potensial menjadi peserta BPJAMSOSTEK (BPJS Ketenagakerjaan), sementara 50 juta lainnya adalah pekerja formal.
Peraturan perundangan menugaskan BPJAMSOSTEK melindungi semua pekerja dari risiko kerja. Karena itu peran pribadi, perusahaan, organisasi, kementerian dan lembaga agar pekerja rentan menjadi peserta jamsostek sebagai strategis.
Pekerja rentan, tak hanya rentan dari risiko kerja, juga rentan dari sesi pendapatan yang terbatas sehingga untuk menyisihkan iuran Rp16.800 (untuk dua program) atau Rp36.800 (untuk tiga program) masih krusial.