Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Jatim

Peduli Korban, IWAPI Jatim Mohon Majelis Hakim Vonis Berat Tersangka KDRT

A. Daroini
×

Peduli Korban, IWAPI Jatim Mohon Majelis Hakim Vonis Berat Tersangka KDRT

Sebarkan artikel ini
IWAPI Jatim Mohon Majelis Hakim Vonis Berat Tersangka KDRT

Kediri, Memo

Pengurus Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) Jawa Timur Hj. Indah bereaksi pada kasus sangkaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dirasakan Sundari, masyarakat Dusun Tawang, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri.

Sebagai sama-sama golongan wanita, Indah meminta ke majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri memberi keputusan berat pada tersangka, Agus Arifin, suami korban.

Indah sebagai tempat untuk korban untuk mengadu, berasa terketuk hati untuk membelanya. “Saya meminta Penuntut umum dan pak Hakim memberi hukuman berat tersangka Arifin 5 sampai enam tahun penjara,” ucapnya, pada Selasa (24/5/2022).

Bukan hanya minta majelis hakim jatuhkan vonis berat pada tersangka, dengan jaringan yang dipunyai, wanita yang aktif di Organisasi Himpunan Kelompok Tani Indonesia (HKTI) ini mengarah ke Komnas Pelindungan Perempuan dan Anak.

Ia melihat memerlukan sebuah pengiringan psikis pada anak-anak mereka, yang telah menyaksikan bentrokan dan perpecahan jalinan antara ke-2  orang tuanya.

“Kasihan psikis anak-anak, karena sikap tersangka dengan keluarganya sepanjang ini. Mental mereka terimbas menyaksikan ayahnya berselingkuh dan mencekik ibunya saat lakukan aduan di Polres Kediri,” imbuhnya.

Menurut Indah, berdasar pernyataan korban, sejauh ini berasa disiksa oleh tersangka secara batin dan lahir. Sepanjang tahun paling akhir, semenjak biduk rumah tangganya benseteru, korban akui, tidak dinafkahi. Walau sebenarnya dia harus memperbesar anak-anak.

“Nafkah buat anak-anaknya tidak dikasih sepanjang bertahun-tahun. Ibu tersangka ini seorang yang tersohor di Dusun Ketawang, tapi diam dengan sikap anaknya dan tidak kasihan dengan cucu-cucunya,” tambah Indah.

Masih kata Indah, korban telah berkemauan untuk akhiri jalinan suami-istri dengan tersangka. Tapi, korban menuntut haknya dan hak anak-anaknya.

“Bu Sundari cuma meminta perhiasannya yang dipinjamkan tersangka dibalikkan. Karena perhiasan itu pemberian dari orang tuanya,” pintanya.

Perhiasan itu, tambah Indah, punya korban yang dipinjamkan oleh tersangka untuk buka Toko Emas. Tapi, sampai ruang usaha itu tutup, perhiasan punya korban tak pernah dibalikkan.

Awalnya, Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri tunda sidang kasus KDRT dengan tersangka Agus Arifin, masyarakat Dusun Ketawang, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri. Sidang dengan jadwal tuntutan direncanakan kembali hari ini.

Dalam pada itu, kasus KDRT yang dirasakan Sundari terjadi akhir Desember 2021 lalu. Sekitaran jam 18.00 WIB saat korban ada di depan rumah untuk terima telephone dari kakaknya, mendadak tersangka datang.

Tersangka yang emosi selanjutnya merampas handphone lakukan pukulan dan istrinya. Sikap kemarahan tersangka sendiri mulai ada semenjak ketangkap basah oleh korban berselingkuh dengan Wanita Idaman Lain (WIL). Bahkan juga, mulai sejak itu tersangka tidak pernah memberikan nafkah anak dan istrinya

Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini