Kediri, Memo
Pengurus Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) Jawa Timur Hj. Indah bereaksi pada kasus sangkaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dirasakan Sundari, masyarakat Dusun Tawang, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri.
Sebagai sama-sama golongan wanita, Indah meminta ke majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri memberi keputusan berat pada tersangka, Agus Arifin, suami korban.
Indah sebagai tempat untuk korban untuk mengadu, berasa terketuk hati untuk membelanya. “Saya meminta Penuntut umum dan pak Hakim memberi hukuman berat tersangka Arifin 5 sampai enam tahun penjara,” ucapnya, pada Selasa (24/5/2022).
Bukan hanya minta majelis hakim jatuhkan vonis berat pada tersangka, dengan jaringan yang dipunyai, wanita yang aktif di Organisasi Himpunan Kelompok Tani Indonesia (HKTI) ini mengarah ke Komnas Pelindungan Perempuan dan Anak.
Ia melihat memerlukan sebuah pengiringan psikis pada anak-anak mereka, yang telah menyaksikan bentrokan dan perpecahan jalinan antara ke-2 orang tuanya.
“Kasihan psikis anak-anak, karena sikap tersangka dengan keluarganya sepanjang ini. Mental mereka terimbas menyaksikan ayahnya berselingkuh dan mencekik ibunya saat lakukan aduan di Polres Kediri,” imbuhnya.
Menurut Indah, berdasar pernyataan korban, sejauh ini berasa disiksa oleh tersangka secara batin dan lahir. Sepanjang tahun paling akhir, semenjak biduk rumah tangganya benseteru, korban akui, tidak dinafkahi. Walau sebenarnya dia harus memperbesar anak-anak.