Penangkapan Desi merupakan pengembangan kasus sebelumnya. Selain membekuk biduan ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya, sebuah pipet kaca yang diduga terdapat sisa sabu-sabu (SS). Kemudian dua potongan sedotan yang dipakai sebagai skrop.
“Selain itu juga tiga buah korek api dan sebuag alat yang digunakan sebagai kompor. Warga Desa Pagerwojo, Kecamatan Perak, Jombang ini kita tangkap di tempatnya idenkos,” ujar Kepala Sub Bagian Humas Polres Jombang Iptu Subadar.
Masih menurut Kasubag Humas Polres Jombang, Desi tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan I atau sabu-sabu. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 112 (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ( farid )