Blitar, memo.co.id
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Blitar, Jumat (8/8/2025), kembali memunculkan drama politik memalukan. Sidang resmi yang dijadwalkan pukul 09.00 WIB itu batal digelar karena tak memenuhi kuorum. Dari 50 anggota dewan, hanya sekitar 13 yang hadir. Pejabat Pemkab Blitar memang hadir lengkap, tapi percuma roda pemerintahan tetap tersendat.
Baca Juga: Bos Wisata Kampung Coklat Beri THR kepada 7.000 Peserta Pengajian
Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Supriadi, menegaskan seluruh anggota telah menerima undangan resmi. Namun hingga pukul 11.00 WIB, kursi dewan masih banyak yang kosong. Berdasarkan tata tertib DPRD, rapat paripurna otomatis ditunda hingga ada keputusan Badan Musyawarah (Banmus).
“Sesuai peraturan tata tertib DPRD Kabupaten Blitar, karena jumlah dari anggota dewan yang hadir tidak memenuhi kuorum, maka rapat paripurna ditunda hingga keputusan dari banmus keluar,” jelas Supriadi.
Baca Juga: Cegah Kasus Keracunan, Nurhadi Dukung Evaluasi dan Klasifikasi Dapur SPPG
Isu yang beredar, kekisruhan ini dipicu penolakan eksekutif untuk mengalokasikan Pokok Pikiran (Pokir) bagi anggota dewan. Padahal, Pokir merupakan sarana legislator untuk mewujudkan janji politik dan aspirasi masyarakat di dapil masing-masing.












