“Kami juga melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan beberapa sepeda motor lainnya. Kendaraan bermotor milik korban akan kami serahkan kembali kepada masing-masing pemilik,” tegas AKP Cipto.
Hingga saat ini, polisi masih melakukan pendalaman karena diduga masih terdapat TKP lain yang melibatkan kedua tersangka. Kedua tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Selain sepeda motor, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua buah kunci, yakni satu kunci asli Honda Beat dan satu kunci duplikat Honda Supra.
“Kami menegaskan bahwa pelaku tidak menggunakan kunci T atau kunci modifikasi, melainkan kunci original dan duplikat,” ungkapnya.
Usai konferensi pers, Kasat Reskrim Polres Kediri Kota menyampaikan bahwa empat unit sepeda motor hasil pengungkapan kasus curanmor langsung akan dikembalikan kepada masing-masing pemiliknya untuk digunakan aktivitas kembali.
“Meski demikian, keempat kendaraan tersebut tetap berstatus sebagai barang bukti dan akan dihadirkan kembali saat proses pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan apabila diperlukan dalam pembuktian di persidangan,” tegasnya.
Ia juga mengimbau para pemilik kendaraan agar menjaga barang bukti yang telah dikembalikan serta bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.(Hamzah)












