Example floating
Example floating
DaerahMetropolis

Pasutri Kawin Sirry, Nekat Buang Bayi di Gudang Rongsokan

A. Daroini
×

Pasutri Kawin Sirry, Nekat Buang Bayi di Gudang Rongsokan

Sebarkan artikel ini

suami-paksa-istri-buang-bayi

Surabaya, Memo.co.id

Baca Juga: Dukung Kreativitas Reses di Dinoyo Sekolahan DPRD Surabaya Sosialisasikan Program Intervensi Gen Z Rp5 Juta Per RW Tahun 2026

Pasangan suami istri dalam ikatan kawin sirri, nekat membuang bayinya sendiri di sebuag gudang rongsokan di depan Pasar Wiyung, Surabaya. Mereka nekat melakukan itu karena merasa malu pernikahannya belum diresmikan. Kini, keduanya semakin malu karena mendekam dalam penjara. Keduanya adalah ; Jainur Abidin (25) warga Bambe Driyorejo Gresik dan Ny Miftahul Rohma (22) asal Dupak Rukun Surabaya.

AKP Sugimin, Kanit Reskrim Polsek Wiyung menjelaskan, keduanya membuang bayi di Jl Menganti Wiyung. Bayi tersebut dibungkus menggunakan kain yang didapat dari rumah sakit. ” Dalam pengakuanya, mereka baru menikah secara sirri, sebelum bulan puasa lalu. Istrinya mengaku membuang bayi karena desakan suaminya,” katanya.

Baca Juga: Pastikan Kesiapan Angkutan Lebaran 2026, Direktur Operasi KAI Lakukan Inspeksi Lintas di Wilayah Daop 7 Madiun