Surabaya, Memo.co.id
Pasangan suami istri dalam ikatan kawin sirri, nekat membuang bayinya sendiri di sebuag gudang rongsokan di depan Pasar Wiyung, Surabaya. Mereka nekat melakukan itu karena merasa malu pernikahannya belum diresmikan. Kini, keduanya semakin malu karena mendekam dalam penjara. Keduanya adalah ; Jainur Abidin (25) warga Bambe Driyorejo Gresik dan Ny Miftahul Rohma (22) asal Dupak Rukun Surabaya.
AKP Sugimin, Kanit Reskrim Polsek Wiyung menjelaskan, keduanya membuang bayi di Jl Menganti Wiyung. Bayi tersebut dibungkus menggunakan kain yang didapat dari rumah sakit. ” Dalam pengakuanya, mereka baru menikah secara sirri, sebelum bulan puasa lalu. Istrinya mengaku membuang bayi karena desakan suaminya,” katanya.