MEMO – Partai politik (Parpol) kini menghadapi aturan baru yang tegas: jika tidak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam Pilpres, mereka terancam dilarang mengikuti pemilu periode berikutnya. Pernyataan ini disampaikan oleh hakim anggota Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra, dalam sidang pembacaan putusan perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 pada Kamis (2/1/2025).
Putusan MK ini juga memerintahkan pembuat undang-undang untuk segera merevisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Revisi tersebut akan mencakup penghapusan ambang batas pencalonan presiden (Presidential Threshold) sebesar 20 persen, yang sebelumnya menjadi persyaratan.
“Partai politik peserta pemilu yang tidak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden akan dikenakan sanksi berupa larangan mengikuti pemilu periode berikutnya,” ujar Saldi Isra di Gedung MK, Jakarta.