Menurut Abdur Rahman, tahun 2019 ini ada 115 Desa apa yang di aspirasikan para Kades itu merupakan fakta di masyarakat , menurutnya pelaksanaan Pilkades E-Voting secara sarana dan prasana itu memang belum siap.
“Selain masalah e-KTP, sarana peralatan e-voting juga belum bisa bisa melaksanakan Pilkades secara serentak. Hal ini akan menjadi persoalan tersendiri secara legalitas hukumnya,” kata Abdurrahman, Kamis/(2/5/2019).
Abdur Rahman menambahkan, karena saat ini pembahasan Raperda Pilkades e-voting sedang dilakukan Pansus, maka kemungkinan akan ada dua opsi di dalam Raperda, yaitu melaksanakan Pilkades e-voting dan konvensional, maupun tetap Pilkades e-voting, namun pelaksanaanya tidak dilakukan tahun ini.
“Pelaksanaan Pilkades e-voting itu jangan terkesan dipaksanakan. Mendingan pelaksanaan Pilkades e-voting akan lebih baik, karena Pemkab akan lebih memiliki mempersiapkan, baik untuk melakukan sosialisasi,” ujarnya.(edo)
The post Para Kepala Desa di Situbondo Tolak Pilkades E- Voting appeared first on Memo Surabaya.
[ad_2]