Memo.co.id – (Jagakarsa). Modus praktek panti pijat plus plus di balik bisnis salon kecantikan, dibidik polisi. Dua wanita berinisial RA ( 40) dan LL (35) dari Salon ‘Pancatunggal’, Jl Raya Lenteng Agung Jagakarsa, digiring ke Polsek Jagakarsa, setelah sebelumnya sempat lari tunggang langgang tanpa mengenakan busana.
AKP Hari Subeno, Kanit Reskrim Polsek Jagakarsa, mengatakan bahwa razia tersebut berdasar laporandari warga sekitar tentang praktek salon abal abal itu. “ Kami mengamankan dua wanita pemijat plus-plus dalam kondisi tanpa busana,” katanya. Mereka diamankan polisi di sebuah panti pijat plus-plus berkedok salon di Jalan Raya Lenteng Agung, Jagakarsa.
Ketika ditemukan, kedua wanita itu, RA (40) dan LL (35) sempat berlari dalam kondisi bugil saat petugas seketika memeriksa Panti Pijat Plus-plus berkedok salon berlabel ‘Pancatunggal’ tersebut.